tirto.id - Pengacara sekaligus terdakwa dalam kasus suap hakim vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun pidana dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider kurungan 150 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan,” kata JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan.
Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila Marcella tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dituntut untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
JPU menilai Marcella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga menyampaikan sejumlah hal-hal memberatkan yang jadi pertimbangan dalam menuntut Marcella, yakni di antaranya telah menjatuhkan harkat serta martabaf profesinya sebagai seorang advokat.
“[Hal-hal yang memberatkan], Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tutur JPU.
JPU tidak menyampaikan adanya hal-hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Marcella tersebut.
Diketahui Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri, didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani.
Sementara itu, Direktur Jak TV, Tian Bahtiar; dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, didakwa telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.
Jaksa mengatakan para terdakwa telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































