tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis lepas atau onslaag perkara korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil) pada Rabu (18/2/2026) depan.
Tuntutan terhadap terdakwa Marcella Santoso akan dibacakan oleh jaksa penutut umum dari kejaksaan agung (Kejagung), pada Rabu (18/2/2026).
"Rabu, 18 Februari 2026 [Tuntutannya]," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Jumat (13/2/2026).
Selain Marcella, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan juga perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, M Syafei.
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung RI juga dituntut di hari yang sama. Mereka adalah Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer dan Tian Bahtiar selaku mantan Direktur JakTV.
Diketahui Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri, didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani.
Sementara itu, Direktur Jak TV, Tian Bahtiar; dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, didakwa telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.
Jaksa mengatakan para terdakwa telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































