tirto.id - Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai 1 Februrari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng yang naik tak terkendali di dalam negeri selama beberapa bulan terakhir.
"Kami juga per 1 Februari 2022 akan memberlakukan penetapan HET minyak goreng," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring terkait kebijakan minyak goreng, Kamis (27/1/2022).
Lutfi mengatakan penetapan harga sudah dilakukan berdasarkan kategori. Yaitu minyak goreng curah, hanya boleh dijual paling mahal Rp11.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan sederhana wajib dijual paling mahal Rp13.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan premium tidak boleh dijual lebih dari harga Rp14.000/liter.
"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," terang Lutfi.
Ia menjelaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini sampai 1 Februrari 2022 kebijakan minyak goreng 1 harga yaitu Rp14.000/liter tetap berlaku.
"Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian pada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata dia.
Adapun kepada masyarakat diimbau utnuk tidak melakukan pembelian minyak goreng secara besar-besaran. Kementerian Perdagangan mengklaim stok minyak goreng tetap aman selama masa transisi.
"Kepada masyarakat kami kembali mengibau untuk bijak dan tidak melakukan panic buying karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Kami ingatkan bahwa peerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas pada pelaku suaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini," pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto