Menuju konten utama

Atasi Harga yang Melonjak, Kemendag Terapkan DMO Minyak Goreng

Para eksportir minyak goreng diwajibkan untuk memasok 20 persen dari kuota ekspornya untuk kebutuhan di dalam negeri.

Atasi Harga yang Melonjak, Kemendag Terapkan DMO Minyak Goreng
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada minyak goreng. Para produsen yang melakukan ekspor minyak goreng wajib untuk memasok 20 persen dari kuota ekspornya untuk kebutuhan di dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng yang naik tak terkendali di dalam negeri selama beberapa bulan terakhir.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan. Maka per hari ini kami akan menerapkan DMO dan DPO. Mekanisme kebijakan DMO ini mewajibkan produsen yang melakukan ekspor wajib memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022," jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Kebijakan DPO juga diterapkan dengan penetapan harga yaitu Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya. Untuk dua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya." jelas dia.

Ia menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional saat ini mencapai 5,7 juga kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri. Adapun ia memaparkan kebutuhan rumah tangga di tahun ini mencapai 3,9 juta kiloliter dan yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana dan 2,4 juta kiloliter curah. Kemudian untuk kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter.

Baca juga artikel terkait HARGA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri