Menuju konten utama

BUMN Butuh Relaksasi Wajib Pungut supaya Harga Minyakita Stabil

Kemendag mengaku sudah mengajukan relaksasi wajib pungut untuk BUMN Pangan kepada Kemenkeu agar harga minyak tersebut turun ke harga HET.

BUMN Butuh Relaksasi Wajib Pungut supaya Harga Minyakita Stabil
Minyakita yang dijual di Pasar Sipon, Cipondoh, Tangerang, Selasa (07/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut salah satu alasan BUMN pangan seperti Bulog, ID Food dan PT PPRI belum optimal dalam berupaya mendistribusikan Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena belum mendapat keringanan wajib pungut.

"Kita juga melakukan evaluasi, ternyata kayaknya satu tantangan BUMN pangan mengapa susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/01/2025).

Perlu diketahui, harga HET Minyakita saat ini yang ditentukan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Sejumlah pengecer daerah masih menjual di atas harga HET.

Kementerian Perdagangan lantas mengeluarkan 2 surat untuk mempercepat distribusi Minyakita. Salah satu surat mendorong BUMN pangan untuk bekerja sama dengan produsen minyak goreng untuk pendistribusian Minyakita ke wilayah yang belum sesuai HET sesuai Surat Dirjen PDN No BP.00.01/286/PDN/SD/11/2024 Tanggal 19 November 2024.

Kemudian, Kemendag juga menerbitkan Surat Dirjen PDN No BP.00.01/300/PDN/SD/11/2024 dan No BP.00.01/301/PDN/SD/11/2024 Tanggal 28 November 2024 tentang himbauan kepada produsen dan distributor. Di dalam salah satu poin surat meminta produsen atau D1 bekerja sama dengan BUMN pangan untuk mendukung pemerataan distribusi hingga wilayah terdepan dan terluar serta daerah dengan harga tinggi atau di atas ketentuan HET.

Iqbal mengatakan, Kemendag pun telah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan relaksasi wajib pungut BUMN pangan sesuai rekomendasi yang disarankan.

“Oleh karena itu minggu lalu awal Januari 2025, kami di kemendag, menteri perdagangan telah mengirim surat kepada menteri keuangan untuk melakukan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan,” ungkap Iqbal.

Menurutnya, hal ini sebagai upaya Kemendag dalam mengoptimalisasi penyaluran melalui BUMN pangan dengan mempersingkat rantai distribusi minyakita, serta melakukan pemerataan distribusi ke wilayah yang masih belum mencapai HET.

“Ini kami anggap sekiranya dapat dikabulkan oleh kemenkeu pertama fokusnya akan dapat memperpendek rantai distribusi, ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ujar Iqbal.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher