Menuju konten utama

Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual Minyakita di Atas HET

Ditjen PKTN Kemendag mencatat, 41 pelaku usaha terdiri atas distributor maupun pengecer karena menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual Minyakita di Atas HET
Minyakita yang dijual di Pasar Sipon, Cipondoh, Tangerang, Selasa (07/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Maka dari itu, Ditjen PKTN memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini menjual harga Minyakita diatas harga eceran tertinggi di tingkat pengecer maupun distributor,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/01/2025).

Iqbal mengatakan, Kemendag masih menemui banyak pengecer di daerah yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.

Selain itu, Ditjen PTKN Kemendag juga melarang pedagang untuk melakukan penjualan Minyakita secara bundling. Mereka telah mengirim surat kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit diantaranya AIMMI, GIMNI dan GAPKI, serta 40 Produsen Minyak Goreng terkait Evaluasi Rantai Distribusi dan Himbauan Tidak Melakukan Bundling Minyakita.

“Kami di kementerian perdagangan juga melakukan klarifikasi pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah pelaku usaha yang kami duga menjual harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi di tingkat pengecer maupun distributor yang telah kita tetapkan dari harga jual distributor terhadap harga pengecer,” ucapnya.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, Kemendag menawarkan beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama, Kemendag meminta Pemda untuk mengadakan fasilitas dropping dari distributor langsung ke pedagang di pasar dengan difasilitasi Dinas Perdagangan atau Unit Pasar Rakyat (UPT pasar).

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah khususnya pada dinas perdagangan untuk terus melakukan pengawasan terkait HET di tingkat distributor,” sebut Iqbal.

Iqbal mengatakan, Kemendag telah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendistribusian Minyakita dengan para produsen minyak goreng pada 6 Januari 2025 lalu. Rapat tersebut melibatkan 5 grup yang berkontribusi dalam penyaluran Minyakita, yakni Wimar, Smart, Apical, Musim Mas, dan KPN. Dalam pertemuan tersebut, para produsen Minyakita diminta untuk menjaga stabilitas produksi dan penyaluran Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk puasa dan Idul Fitri 2025.

Selain itu, produsen juga diminta untuk memantau jaringan distribusi Minyakita untuk memastikan para distributor mematuhi ketentuan HET, serta melakukan pendistribusian ke BUMN Pangan, yakni Bulog dan ID Food dalam upaya pemerataan pasokan Minyakita ke wilayah Indonesia Timur.

“Kami juga ingin menghimbau kepada konsumen dan untuk terus memantau apakah konsumen ketika membeli Minyakita pengecernya terdaftar atau tidak di Simirah,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, hanya pengecer yang terdaftar di Simirah yang dapat menjual Minyakita. Maka dari itu artinya, dia mengklaim pengecer yang tetap menjual Minyakita di atas harga HET merupakan pengecer yang tidak terdaftar dalam Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).

“Kami sinyalir pengecer-pengecer yang jual Minyakita yang di atas HET adalah pengecer yang tidak terdaftar di Simirah yang di gaungi Kementerian Perindustrian,” kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher