Menuju konten utama

Minyak Goreng Rp14 Ribu/Liter, Mendag Minta Warga Tak Panic Buying

Mendag Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak panic buying usai pemerintah menetapkan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

Minyak Goreng Rp14 Ribu/Liter, Mendag Minta Warga Tak Panic Buying
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng jenis premium dan sederhana dijual dengan harga Rp14.000/liter. Kebijakan tersebut diambil setelah beberapa bulan ini harga minyak goreng di pasaran mengalami lonjakan harga akibat tingginya permintaan crude palm oil (CPO) di luar negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak panik membeli atau panic buying usai pemerintah menetapkan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau pembelian secara berlebihan karena pemerintah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruhnya," jelas Lutfi dalam konferensi pers pada Selasa (19/1/2022) malam.

Lutfi menjelaskan penjualan minyak goreng dalam kemasan yang dipatok dengan harga Rp14.000/liter mulai hari ini sudah bisa dibeli di pasar retail modern. Baru kemudian harga minyak goreng di pasar tradisional bisa menyesuaikan sepekan kemudian.

"Baik dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu seminggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini segera berlaku tengah malam Rabu 19 Januari 2022 pada pukul 00.00," terangnya.

Adapun untuk mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri Kementerian Perdagangan mulai melakukan pencatatan ekspor yang berlaku pada 24 Januari 2022 atau satu minggu dari saat ini.

"Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor oleh maupun itu agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau serta untuk memastikan pasokan," kata dia.

Pencatatan dilakukan untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri agar tidak ada lagi kasu larangan untuk melakukan ekspor seperti apa yang terjadi pada batu bara.

"Jika tidak ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah yang hukum kepada pelaku maupun pada konsumen yang melanggar ketentuan ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto