tirto.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sempat dua kali mangkir ketika hendak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi via aplikasi Binomo. Namun pada Senin (4/4/2022) hari ini ia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan hari ini berlangsung sejak pukul 11.30 WIB. Fakarich diperiksa terkait keterlibatannya dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Saat ini proses [pemeriksaan] masih berlanjut. Yang bersangkutan diperiksa soal hubungannya dengan tersangka IK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator melalui media sosial, salah satunya Indra Kenz. Dia merupakan afiliator aplikasi Binomo yang dianggap merugikan peserta trading.
“[Permintaan keterangan] terkait aliran dana dari F kepada IK,” tuturnya.
Polisi memperpanjang penahanan Indra Kenz selama 40 hari, dari 17 Maret-25 April 2022. Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto