Menuju konten utama

Kasus Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex Masuk Tahap Penyidikan

Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dan tiga ahli perkara dugaan penipuan berkedok aplikasi opsi biner, Quotex.

Kasus Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex Masuk Tahap Penyidikan
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi perkara dugaan penipuan berkedok aplikasi opsi biner, Quotex, dengan terlapor Doni Salmanan.

“Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dan tiga ahli,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).

Polisi lantas melakukan gelar perkara usai meminta keterangan para saksi. Hasil gelar perkara tersebut, polisi menaikkan status perkara Doni Salmanan ke penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” sambung dia. Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ihwal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pencucian uang.

Pengaduan terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022, kemudian pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sementara dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP. 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut di ranah penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana.

Pengaduan itu terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim. Diduga ada ratusan korban dari berbagai daerah di Indonesia. "Total kerugian delapan orang ini Rp2 miliar 467 juta. Itu delapan orang saja, yang ratusan (korban) itu (ada di) basis data kami," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).

Indra dianggap sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Maru Nazara, salah seorang korban dari Binomo, merugi Rp540 juta. Dalam akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’, ia mengatakan ada afiliator Binomo yang menipu publik dan mengaku sebagai trader (pemain). Ketika si pemain kalah, maka si afiliator mendapat untung 70 persen dari uang kekalahan itu.

==================

Artikel ini mengalami perubahan pada judul dan badan berita paragraf pertama, Sabtu (5/3) pukul 08.33 wib. Sebelumnya judul tertulis 'Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan' dan kata 'Quotex' pada paragraf pertama sebelumnya tertulis 'Binomo'. Artikel diubah setelah Kabagpenum Divhumas Polri meralat pernyataannya. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN AFILIATOR OPSI BINER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri