Menuju konten utama
Flash News

Nikmati Uang Kejahatan, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim menilai Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatan dengan berfoya-foya dan hidup mewah serta malas bekerja untuk mendapatkan uang.

Nikmati Uang Kejahatan, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, 10 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Majelis Hakim Rahmah Rajagukguk saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar dan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Indra Kenz juga dinilai hakim menikmati uang hasil kejahatan dengan berfoya-foya dan hidup mewah. Indra Kenz juga dinilai malas bekerja untuk mendapatkan uang. Akibat perbuatannya, banyak trader yang mengalami kerugian besar.

Total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, pada tahun 2011.

Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto