Menuju konten utama
Kasus Binomo

Tulis Surat Terbuka, Indra Kenz Bantah Bebas dari Penjara

Indra Kenz menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan olehnya dan Binomo.

Tulis Surat Terbuka, Indra Kenz Bantah Bebas dari Penjara
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Indra Kenz, tersangka perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo, mengeluarkan surat terbuka.

Surat bertanggal 9 Juni 2022 itu disampaikan oleh Brian Praneda, kuasa hukum Indra.

Ada tiga poin yang disampaikan oleh Indra. Kesatu, ia bersyukur masih diberi kesehatan meski ditahan dari 24 Februari 2022 di Rutan Bareskrim.

"Saya masih menjalani masa tahanan, terhitung sampai hari ini kurang lebih 105 hari. Berita yang menyatakan saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (hoaks)," tulis Indra dikutip Kamis (9/6/2022).

Kedua, selama proses hukum berjalan, Indra selalu berusaha untuk kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait, dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.

Ketiga, Indra berterima kasih kepada media dan kepolisian yang profesional mengawal kasus ini dari awal hingga kini.

"Sejak awal saya tidak berniat jahat untuk merugikan atau menipu orang lain. Tujuan saya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal Youtube saya," aku Indra.

Bahkan Indra mengaku tetap memberitahukan potensi kerugian dan risiko aplikasi trading. Dia pun menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan olehnya cum Binomo.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pun telah menetapkan tujuh tersangka.

Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky