Menuju konten utama

Mengulas Khilafatul Muslimin yang Dianggap Melanggar UU Ormas

Banyak kelompok pengusung khilafah yang mengubah cara demi meraih tujuan, dari cara kekerasan menjadi non-kekerasan, termasuk Khilafatul Muslimin.

Mengulas Khilafatul Muslimin yang Dianggap Melanggar UU Ormas
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022, sekira pukul 6.30. Ia kemudian dibawa ke markas kepolisian ibu kota guna pemeriksaan. Hasilnya, polisi menetapkan Baraja sebagai tersangka.

“Terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan penangkapan hari ini, statusnya jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya. Baraja dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman (pidana) yang dikenakan kepada tersangka, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.

Upaya selanjutnya, Polda Metro Jaya akan tetap mengusut perkara ini. Nantinya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bakal memimpin tim tersebut.

Kembali Berurusan dengan Hukum

Kasus ini bukan pertama kalinya Baraja harus menghadapi proses hukum. Zulpan bilang, Baraja pernah terlibat dalam kasus dugaan terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Kepolisian menganggap ormas Khilafatul Muslimin ini juga melakukan tindak pidana, tak hanya konvoi rombongan di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022. “Namun sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi, yang diucapkan dengan ujaran kebencian serta berita bohong dengan menjelekkan pemerintahan yang sah,” kata Zulpan.

Khilafatul Muslimin pun dianggap menawarkan pemerintahan khilafah untuk mengganti ideologi Indonesia, yakni Pancasila. Tujuan pergantian demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat. Ormas ini juga menyebarkan informasi soal konvoi ‘Syiarkan Khilafah’ terdapat dalam situs dan buletin bulanan besutan sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, pihaknya tak sekadar mengusut konvoi ormas Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Tapi ada hal penting lainnya.

“Kami menangani kasus ini dengan dugaan tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar dia. “(Alasan) kedua, penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” sambung Hengki.

Polisi memiliki beberapa celah masuk untuk menangani perkara ini. Pertama, di situs organisasi menginformasikan soal kegiatan organisasi. Hal itu diperkuat oleh sejumlah keterangan ahli dan hasilnya mereka menetapkan bahwa Khilafatul Muslimin memenuhi delik UU Ormas.

Celah masuk kedua yakni penyebaran berita bohong. Contohnya, kata Hengki, ada video Khilafatul Muslimin yang berisi Pancasila dan UUD 1945 tak bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan dengan angkat senjata, kiai banyak berbohong di era demokrasi, dan tidak ada toleransi dalam Islam.

“Penangkapan hari ini adalah titik awal (untuk) membongkar organisasi ini,” ucap Hengki.

Penyidikan perkara akan berkesinambungan, apalagi organisasi ini memiliki 23 kantor wilayah dan 3 daulah yang tersebar di Sumatera dan Jawa. Hengki menyatakan apa pun klaim Khilafatul Muslimin terkait mendukung Pancasila dan NKRI, kontradiktif dengan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.

“Yang terjadi justru bertentangan dengan Pancasila. Kami tidak menyidik konvoinya, tapi organisasinya,” kata dia.

Tak hanya Baraja yang dijadikan tersangka. Polisi menangkap tiga pimpinan Khilafatul Muslimin area Jawa Tengah dan Lampung yaitu GZ, DS, dan AS. Modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis.

Konvoi berlangsung pada 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Kegiatan itu diikuti kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 motor.

Pada konvoi tersebut mereka membagikan brosur tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Embrio Khilafatul Muslimin dari NII?

Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia, Stanislaus Riyanta menyatakan, bukti permulaan yang dimiliki Polri sehingga Baraja ditangkap, menunjukkan bahwa Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang berbahaya karena melakukan propaganda kepada pengikut dan masyarakat untuk melawan negara dan mengusung ideologi khilafah. Jerat pidananya dengan UU Ormas dan pasal seperti penghasutan.

“Banyak kelompok pengusung khilafah yang mengubah cara untuk meraih tujuan, dari cara kekerasan menjadi cara nonkekerasan, termasuk Khilafatul Muslimin. Cara nonkekerasan membuat mereka bisa terbuka di masyarakat dengan kedok kegiatan agama, sehingga mereka bisa diterima dengan terbuka, bahkan menjadi strategi jika ada yang kontra dengan mereka akan diberi stigma anti-agama," ucap Riyanta kepada reporter Tirto, Rabu (8/6/2022).

Imbasnya masyarakat menjadi korban masuk dalam lingkaran mereka dan diperalat untuk menjadi kekuatan kelompok. Bagaimana dengan dalih pro NKRI dan Pancasila yang diklaim sebagai pilihan Khilafatul Muslimin? Riyanta berpendapat itu hanya tameng agar terhindar jerat hukum. Propaganda mereka yang beredar, termasuk di internet membuktikan sebaliknya: mereka menghasut masyarakat untuk pro khilafah dan meninggalkan Pancasila.

Riyanta mengatakan, embrio Khilafatul Muslimin dari Negara Islam Indonesia (NII), sebaran mereka ada di Sumatera, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Riyanta meyakini jumlah anggota kelompok ini mencapai ribuan orang.

“Mereka bisa berbaur dan berpindah-pindah kelompok sebagai mekanisme bertahan, tapi tujuannya sama, khilafah," lanjut dia.

Agar masyarakat tak tergiur bergabung dengan organisasi tersebut, Riyanta menilai, peran pemuka agama sangat penting untuk memberikan bekal kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga harus memaksimalkan kekuatan agar Pancasila dapat menjadi benteng di masyarakat, ini sekaligus menjadi introspeksi mengapa ada masyarakat yang ideologinya rapuh sehingga mudah berpaling ke khilafah, kata dia.

“Selain unsur tipu daya dari kelompok pengusung khilafah, tentu ada faktor lain bahwa masyarakat yang bergabung dengan kelompok tersebut dapat dinilai lebih tertarik dengan ideologi khilafah dibanding Pancasila,” kata Riyanta.

Apakah Khilafatul Muslimin Anti Pancasila?

Penangkapan Baraja ini justru akan semakin memperkuat Khilafatul Muslimin sebagai ormas alternatif yang memperjuangkan khilafah dengan cara damai. Beda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan ormas lainnya, kata Dosen Universitas Malikussaleh sekaligus analis terorisme, Al Chaidar kepada Tirto.

Khilafatul Muslimin memiliki anggota sekitar 8.000 orang. Namun, Al Chaidar mengaku tidak tahu pasti setelah organisasi ini berkembang ke 34 provinsi. “Apakah masih sejumlah itu jemaahnya atau mungkin bertambah. Tahun 2003, jumlah anggota 300.000 orang, setelah masuknya ISIS ke Indonesia pada 2014 maka banyak anggotanya yang hijrah ke JAD,” ucap dia, Rabu (8/6/2022).

Apakah Baraja dan anggota Khilafatul Muslimin anti Pancasila? Al Chaidar menilai mereka tidak anti Pancasila dan bahkan mendukung Pancasila, sehingga tidak bertolak belakang dengan kenyataan yang mereka dakwahkan ke seluruh Indonesia melalui jaringan ada di berbagai provinsi.

“Sejak awal tahun 1997, Khilafatul Muslimin berkomitmen untuk mendukung Pancasila dan NKRI, serta tidak pernah ada pengkhianatan ataupun pengingkaran atas niat awal ini,” tutur dia.

“Selama ini kelompok tersebut pun telah melakukan deradikalisasi diri agar jemaah mereka yang sudah tergabung dalam keluarga muslimin tidak melakukan tindakan-tindakan teror dan kekerasan lainnya,” imbuh Al Chaidar.

Lalu, mengapa penangkapan Baraja memperkuat organisasinya? Al Chaidar mengatakan, sebab Baraja adalah tokoh sentral yang sangat kuat di dalam organisasi dan sepertinya belum ada tokoh lain yang bisa menggantikan posisinya; yang bisa menunjukkan bahwa tindakan-tindakan teror seperti yang dia lakukan di masa lalu (Baraja terlibat dalam teror Warman Komando Jihad, bom Borobudur dan bom Malang) adalah sebuah sikap nasionalis Islam yang kuat yang memberikan pengakuan dan dukungan kepada NKRI.

Pemerintah, kata Al Chaidar, seolah sangat islamofobia terhadap Khilafatul Muslimin dan sepertinya menerapkan cara-cara otoriter dalam menangani organisasi fundamentalis yang bersifat sufi dan tasawuf ini.

Proses deradikalisasi mandiri yang sudah dilakukan Khilafatul Muslimin memperlihatkan sebuah potensi yang harusnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah, terutama BPIP, agar bisa mengembangkan metode epistemologi falsafah Pancasila dan bisa diperluas proses resepsinya di berbagai kalangan masyarakat yang memiliki cara-cara dan kerangka konseptual keagamaan dalam menerima negara Pancasila.

Blunder karena Konvoi?

Al Chaidar mengaku sudah memperingatkan Baraja bahwa cara-cara konvoi itu tidak baik dilakukan dalam periode demokrasi sekarang ini, karena kegiatan tersebut gampang disusupi dan ditunggangi oleh kelompok-kelompok lain. “Memang kelihatannya promosi melalui konvoi tersebut justru kontraproduktif dan tidak efektif untuk merekrut anggota maupun menyebarkan pemahaman tentang khilafah meskipun dalam makna yang eufemistis.”

Khilafatul Muslimin mengembangkan satu cara yang disebut eufemisme yaitu melembutkan atau mendomestikasi konsep-konsep dan ajaran-ajaran Islam tentang daulah, khilafah, baiat, jihad dan lain sebagainya yang sebenarnya agak radikal dan banyak ditakuti oleh berbagai negara.

Di tangan mereka konsep khilafah menjadi sesuatu yang sifatnya bukan kekuasaan dan bukan negara, melainkan konseptualisasi yang manipulatif, namun sangat diperlukan oleh NKRI untuk mendomestikasi radikalisme yang ada di kalangan umat Islam di Indonesia.

Jika dukung NKRI dan Pancasila seperti yang mereka klaim, kata Al Chaidar, maka mestinya mereka punya upaya lain agar nilai-nilainya diterima oleh publik. Tapi Al Chaidar berpendapat Khilafatul Muslimin adalah sebuah organisasi keagamaan fundamentalis yang memiliki metode tersendiri dalam menerima konsep negara Pancasila agar penerimaan tersebut tidak bermasalah secara syariat.

Mereka tidak memiliki cara lain yang bisa diterima oleh komunitas mereka tentang profil negara ini yang menurut banyak kalangan sangat problematis, kata Al Chaidar.

“Sebenarnya ini merupakan peluang bagi pemerintah agar bisa menyosialisasikan Pancasila secara lebih agamis. Sekarang apakah pemerintah mau mengambil kesempatan ini untuk mengajak Khilafatul Muslimin menyosialisasikan Pancasila sebagai falsafah bangsa yang efeknya akan mendapatkan penerimaan yang lebih luas dari kalangan umat Islam bangsa Indonesia?” kata Al Chaidar.

Baca juga artikel terkait KHILAFATUL MUSLIMIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz