Menuju konten utama

Dalih Ciptakan Keamanan Publik, Polisi Jangan Sembarangan Menembak

Hibnu menilai konsep proporsional dan profesional bisa menjadi ‘pagar api’ agar polisi terhindar dari penyalahgunaan senjata api.

Dalih Ciptakan Keamanan Publik, Polisi Jangan Sembarangan Menembak
Ilustrasi Senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Jawa Barat menaruh perhatian terhadap aksi kejahatan di jalanan. Hal tersebut sebagai upaya meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap meresahkan warga dan marak terjadi belakangan ini.

Berdasar catatan kepolisian, kejahatan atau kekerasan belakangan ini banyak dilatarbelakangi oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng. Maka Polda Jawa Barat menggelar Operasi Bina Kusuma dan Operasi Libas 2022 untuk menangani hal tersebut.

Operasi Bina Kusuma bakal berorientasi kepada hal preventif dengan membina dan memberi penyuluhan para pemuda atau pelajar ke sekolah-sekolah; sedangkan Operasi Libas, bakal bersifat tindakan represif alias kepolisian akan melancarkan tindakan tegas terhadap aksi yang mengganggu ketentraman masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada 31 Mei 2022 berujar, "Tapi perlu dicatat, untuk kepolisian menggunakan senjata api ini merupakan pertimbangan dari anggota masing-masing di lapangan, dipertimbangkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.”

“Para kapolres membangun spirit buat tugas anggotanya dengan memberikan perintah tembak di tempat," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat. Artinya, dalam konteks ini, polisi halal melepaskan peluru kepada terduga pelaku begal.

Klarifikasi Polisi

Kombes Pol Ibrahim Tompo berkata, kegiatan kepolisian dalam rangka pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan evaluasi situasi. “Direspons Kapolda untuk mengambil langkah-langkah kepolisian. Kapolda tidak pernah memberikan pernyataan untuk melakukan penembakan di tempat, namun instruksi untuk menindak dengan tegas terhadap aksi-aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Polda Jabar sebagai respons terhadap maraknya gangguan masyarakat,” kata dia saat dikonfirmasi ulang reporter Tirto, Senin, 6 Juni 2022.

Perihal dua operasi yang digelar Polda Jawa Barat, Tompo berkata, Operasi Bina Kusuma berorientasi pada cara bertindak persuasif berupa preemtif dan preventif dengan melakukan pembinaan terhadap geng motor, sehingga mereka menghentikan aksinya dan membubarkan diri.

Sementara Operasi Libas Lodaya berorientasi pada cara bertindak represif atau penegakan hukum terhadap para pelaku aksi kekerasan yang menimbulkan gangguan bagi publik. “Adapun beberapa Kapolres yang menyampaikan pendapat ‘tembak di tempat’ tersebut, merupakan terapi kejut dan spirit tugas terhadap anggota untuk tegas dalam menindak aksi kekerasan,” lanjut dia.

“Namun untuk penggunaan senjata api tentunya sesuai aturan, menjadi pertimbangan bagi masing-masing anggota untuk menilai risiko dan tantangan situasi,” imbuh Tompo.

Perihal polisi tembak terduga pelaku tindak pidana berdasarkan instruksi, pernah juga dilontarkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji pada 21 April 2020. Kala itu, Sumardji menyatakan hal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pandemi Covid-19.

“Kalau ada pelaku kejahatan main-main, menjadikan wilayah Sidoarjo untuk dijadikan tempat melakukan kejahatan, saya perintahkan tembak di tempat," ucap dia.

“Saya sudah sampaikan, jangan kakinya. Dadanya tembak. Apalagi residivis, kalau ada yang dapat remisi, asimilasi, melakukan kejahatan, itu nomor satu. Hajar duluan," sambung Sumardji

Akan tetapi, instruksi itu diklarifikasi oleh Sumardji usai ramai dikritik. Ia menegaskan tidak benar-benar menginstruksikan bawahannya untuk tembak di tempat, tapi pernyataan itu sebagai terapi kejut saja.

Harus Patuhi Standar Operasional

Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Detailnya bisa dilihat di link ini.

Sementara Pasal 5 ayat (2) menegaskan anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Peneliti di Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar berkata, tidak ada yang salah dengan perintah tembak di tempat, karena merupakan salah satu kewenangan Polri sebagai penegak hukum. Senjata merupakan bagian dari penggunaan kekuatan polisi. Para komandan polisi bisa memberikan wewenang untuk menggunakan senjata.

“Polri punya otoritas tersebut, sebagai bagian dari fungsi represif dan spirit kepolisian (melayani dan melindungi). Makna melindungi ini adalah jaminan keamanan masyarakat. Jika di suatu lingkungan, masyarakat sudah merasa tidak aman, merasa tidak nyaman di tempat umum, maka sudah memperlihatkan indikasi tidak optimalnya tugas dan fungsi Polri,” tutur Sarah kepada Tirto.

Namun perintah tembak di tempat tentu tidak bisa langsung menjadi opsi satu-satunya, kata Sarah. Perintah tembak di tempat perlu dicermati secara komprehensif lantaran berkaitan dengan penggunaan senjata. Ada tahap atau prosedur yang harus terpenuhi jika melakukan penembakan. Mulai dari apakah menembak untuk memperingatkan, sebelum polisi menembak untuk melukai atau melumpuhkan.

“Di sini polisi bertanggung jawab atas keputusan tersebut karena penggunaan senjata pada prinsipnya adalah untuk melindungi diri, dan atau melumpuhkan apabila situasi sudah mengancam nyawa anggota masyarakat. Polri punya tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejumlah cara dan strategi bisa dilakukan,” tegas Sarah.

Mencermati kasus begal, Sarah setuju bahwa begal sudah meresahkan. Bila publik merasa tidak aman dan nyaman dengan lingkungannya, maka kinerja polisi dipertanyakan. Penggunaan kekuatan adalah jalan akhir dan memerlukan dukungan situasi untuk melakukan hal tersebut. Sekarang yang utama adalah bagaimana mengurangi kejahatan begal. Sarah berpendapat bukan lagi preventif karena begal marak sekali dan meresahkan warga.

“Penanganan ini harus masif, dengan intelijen kepolisian dan berbagai operasi baik secara terbuka atau tertutup. Saya sendiri belum bisa menyimpulkan apakah kejahatan begal termasuk sudah terorganisir atau sebaliknya. Tentunya pemetaan dan penindakan dengan cara ini dapat mengurangi kejahatan dan semakin meminimalisir penggunaan senjata oleh polisi,” ucap Sarah.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho berkata, secara hukum, Polri bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Sehingga dalam keadaan ‘melindungi’, polisi diberi wewenang untuk menembak. “Menembak dalam keadaan proporsional dan profesional,” ujar dia kepada reporter Tirto.

Proporsional maksudnya, jika terjadi kericuhan, maka polisi bisa melepaskan tembakan peringatan, tembakan kesatu, kedua, atau ketiga. Sedangkan profesional berarti tidak menembak hingga mematikan, tapi bisa saja melumpuhkan tangan atau kaki.

Dalam aspek hukum yang lebih luas, kata Hibnu, ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban sosial. Maka polisi harus hadir. “Dalam keadaan darurat, (merujuk) perintah undang-undang, polisi harus hadir dan itu sah,” kata Hibnu.

Menurut Hibnu, penembakan itu pun bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia jika polisi keliru. “Iya, bisa (melanggar HAM), polisi bisa jadi terperiksa,” sambung Hibnu.

Proporsional dan profesional inilah yang bisa menjadi ‘pagar api’ agar polisi terhindar dari permasalahan pembunuhan, kata Hibnu. “Polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan ketenteraman.”

Perihal upaya tembak pelaku kejahatan dan transparansi penggunaan kekuatan, Polri bisa saja menjelmakan rencana penggunaan kamera tubuh bagi anggota Bhayangkara. Polri menargetkan penggunaan kamera tubuh bagi anggotanya pada tahun ini.

“Targetnya tahun ini. Polda Metro sebagai percontohan dan prioritas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada Tirto, 3 Januari lalu.

Penggunaan kamera tubuh ini, menurut Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, sangat bagus untuk mengawasi kinerja anggota di lapangan agar tidak melakukan penyimpangan. Misalnya agar tidak melakukan kekerasan berlebihan atau tidak melakukan pungli, serta bertindak arogan. Penggunaan kamera tubuh merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri, serta menunjukkan Polri yang modern.

Contoh Polisi Tembak Terduga Pelaku

Berdasarkan catatan, ada sejumlah contoh kasus saat polisi menembak terduga pelaku. Misalnya, Deki Susanto yang ditembak di kepalanya di depan keluarganya, 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30. Dia adalah tersangka kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Polisi mengklaim Deki melawan petugas dengan senjata tajam, maka harus dihentikan.

Berdasarkan pengakuan istri korban yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi, suaminya tidak melawan polisi. Sementara, versi polisi menyebutkan korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban. Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok.

Selain itu, ada dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. Mereka harus menjalani proses hukum karena berujung dari dugaan pembunuhan pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam, kala itu menjadi target Korps Bhayangkara. Ujung pengejaran berakhir tragis, bahkan terjadi saling serempet dan serang. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas: dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh dengan cara ditembak oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENGGUNAAN SENJATA API atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz