tirto.id - Polda Metro Jaya melimpahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada kejaksaan, Senin, 3 Oktober 2022, karena berkas perkara telah lengkap.
"Bahwa proses penyidikan selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pjs Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung, dalam keterangan tertulis.
Kemudian, perihal lokasi penahanan, menjadi urusan jaksa. “Sudah tahap kedua, jaksa menentukan dititip (ditahan) di mana. Kami tunggu keputusan jaksa,” sambung Liston.
Selain itu, hanya berkas pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang dokumennya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia dijerat persangkaan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.
Kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal ketika mereka konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei 2022. Polisi pun menilai Khilafatul Muslimin menawarkan pemerintahan khilafah untuk mengganti ideologi Indonesia, tujuan pergantian demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Ormas ini pun menyebarkan informasi soal konvoi ‘Syiarkan Khilafah’ terdapat dalam situs dan buletin bulanan besutan sendiri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky