Menuju konten utama

Penahanan Indra Kenz di Rutan Bareskrim Diperpanjang

Tersangka penipuan via aplikasi Binomo Indra Kenz hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim.

Penahanan Indra Kenz di Rutan Bareskrim Diperpanjang
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan surat penetapan perihal perpanjangan penahanan Indra Kenz, tersangka perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo. Indra Kenz hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim.

“Perpanjangan penahanan IK selama 30 hari terhitung 26 Mei-24 Juni 2022, dalam rangka pemeriksaan yang belum selesai,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memindahkan mobil milik Indra Kenz dari Medan ke Jakarta. Dua hari lalu mobil itu tiba di Bareskrim dan dijadikan satu dengan barang bukti lainnya.

"Ini nilai kendaraan ditaksir Rp3,5 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 23 Mei 2022 kemarin.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pun telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto