Menuju konten utama
Binary Option & Robot Trading

Kasus Binomo: Bareskrim Sita Ferrari California Milik Indra Kenz

Penyidik telah memindahkan satu unit mobil Ferrari California bernopol B 8877 AP dari Medan ke Jakarta pakai ekspedisi kapal laut.

Kasus Binomo: Bareskrim Sita Ferrari California Milik Indra Kenz
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri memindahkan mobil milik Indra Kenz, tersangka perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo.

“Penyidik telah memindahkan satu unit mobil Ferrari California bernopol B 8877 AP dari Medan ke Jakarta, dengan menggunakan ekspedisi kapal laut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin, 23 Mei 2022.

Kemarin mobil itu tiba di Bareskrim dan dijadikan satu dengan barang bukti lainnya. "Ini nilai kendaraan ditaksir Rp3,5 miliar," sambung dia.

Penyidik pun masih berusaha merampungkan berkas perkara Indra Kenz sebelum diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pun telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz