Menuju konten utama

PPATK Masih Temukan Transaksi Keuangan di Binomo & Quotex

Aliran dana masih ada Binomo dan Quotex, tetapi angkanya minim.

PPATK Masih Temukan Transaksi Keuangan di Binomo & Quotex
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menemukan adanya transaksi keuangan dari aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Kedua aplikasi tersebut telah dinyatakan ilegal dan kini telah dibekukan oleh kepolisian.

"Betul aliran dana masih terjadi," kata Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah, saat dikonfirmasi oleh Tirto, di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Transaksi yang masih terdeteksi itu sudah tidak sebesar saat aplikasi tersebut belum dinonaktifkan. Terkait besarannya, PPATK tidak bisa merincikan detail, karena menjadi kewenangan pihak penyidik.

"Hal hal teknis berapa jumlahnya dan lain-lain, oleh undang-undang hanya dapat kami sampaikan kepada penyidik," kata dia.

Di sisi lain, PPATK juga terus mendalami dugaan aliran uang dari investasi bodong tersebut sampai ke pemilik perusahaan. "Terus kita lakukan dengan kerja sama yang intens dengan Bareskrim Polri," katanya.

Dua aplikasi investasi bodong, Binomo dan Quotex, telah menjadi sorotan. Ini setelah dua influencer sebagai affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara Doni disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE, KUHP, Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ramadhan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky