tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memantau kalangan anak muda super kaya, atau saat ini dikenal dengan crazy rich. Ini dilakukan, melihat banyaknya orang kaya baru memamerkan kemewahannya di media sosial.
"Setiap kemungkinan ada hal-hal yang merugikan masyarakat secara luas akan kita pantau," kata Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah, saat dihubungi Tirto, di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Tentunya PPATK tidak dapat bekerja sendiri. Pihaknya menggandeng aparat penegak hukum, serta yang lebih penting peran serta masyarakat untuk bersama-sama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan masyarakat.
"Seperti crazy rich yang ada sekarang, banyak masyarakat yang terpukau dengan penampilan dan gaya yang disampaikan lewat media sosial," ujarnya.
Di sisi lain, ada juga sedikit masyarakat yang kritis atas tingkah laku yang diperbuat. Sehingga kejanggalan-kejanggalan yang ada menjadi perhatian bersama dan mengundang penegak hukum untuk lebih jauh melihat keadaan yang sebenarnya.
Dari sisi pendapatan, pemerintah juga bakal mengejar pajak dari kalangan super kaya, atau saat ini dikenal dengan crazy rich. Upaya ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip perpajakan yang berkeadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah ingin orang-orang super kaya membayar pajak lebih besar.
Misalnya, beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas istimewa, maka perlu diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya.
"Jadi memang di Indonesia ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapat fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, di Youtube Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Kamis (10/3/2022)
Bendahara Negara itu juga menyinggung belakangan ini telah banyak orang-orang suka memamerkan hasil kekayaannya di media sosial. Bahkan, ada yang sampai membelikan buah hatinya dengan hadiah tak masuk akal.
"Anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, sama orang tuanya," jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah menyusun peraturan perpajakan yang adil bagi masyarakat. Mereka yang mendapatkan fasilitas mewah tentunya bisa dikenakan pajak. Bahkan di aturan pajak penghasilan (PPh) yang baru tarif pajak bagi orang super kaya kini dinaikkan menjadi 35 persen.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri