tirto.id - Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono mengungkapkan, bahwa pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada 21 Maret 2023. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” jelas Nindyo, di Jakarta Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, Nindyo menjelaskan terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business atau indeks kemudahan berbisnis yang ada di Indonesia.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan ASEAN.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
“Di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,” ungkap Nindyo.
Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
“Menurut saya sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun, jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini,” paparnya.
Dia juga mengajak berbagai pihak untuk dapat membaca dan mengkaji produk hukum ini. Hal ini sangat penting sehingga mereka dapat memahami dampak positif yang diberikan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Candranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Ibnu Sina juga berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pengesahan tersebut jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” paparnya.
Penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik.
“Di saat yang bersamaan penyusunan peraturan pelaksanaan perlu melibatkan berbagai pihak yang terdampak untuk dapat memberikan validitas dan melaksanakan undang-undang dengan efektif,” jelas Ibnu Sina.
Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, maka hal ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
"Upaya keberatan dari pihak-pihak terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilakukan secara konstitusional melalui judicial review terhadap materi maupun prosesnya," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri