Menuju konten utama

KLHK Klaim UU Cipta Kerja Berpihak pada Masyarakat Adat

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

“Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat,” kata Siti dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/3/2023).

Siti menegaskan bahwa melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyangkut perizinan berusaha dan pada konteks lingkungan hidup, tetap dijalankan dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat,” tambah Siti.

Ia juga menyampaikan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana.

“Begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat, melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat," kata Siti.

Hal ini disampaikan Siti dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KLHK dan Mahkamah Agung (MA).

Siti menyampaikan bahwa kerja sama dengan MA dimaksudkan untuk menjadi dasar koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai amanat konstitusi.

“Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud," ujar Siti.

Sementara itu, Siti menilai kerja sama dengan MA ini merupakan langkah yang tepat agar para hakim dapat memperoleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan.

“Oleh karena itu, kerja sama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri,” ucap Siti.

Ketua MA, M Syarifuddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MA menyambut baik nota kesepahaman ini. Ia juga menuturkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapatkan bimbingan terkait perlindungan lingkungan.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri
-->