tirto.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU bersalah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, membawa angin segar untuk Partai Prima. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Senin, 20 Maret 2023.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai yang dinakhodai oleh Agus Jabo itu untuk memperbaiki dokumen persyaratan berdasarkan rekapitulasi hasil. Partai Prima diberi kesempatan selama 10 hari untuk melakukan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik peserta Pemilu 2024.
Dengan putusan tersebut, peluang Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024 kian terbuka lebar.
Putusan Bawaslu di atas, merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.
Majelis Hakim menyatakan, KPU bersalah dan mesti mengganti sejumlah kerugian materi Rp500 juta pada Partai Prima. Majelis Hakim juga meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Seusai sidang di Bawaslu, Komisioner cum Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin irit bicara. Ia hanya berkomentar bahwa KPU menghormati putusan Bawaslu dalam perkara ini.
“Yah kami hormati hak [Partai] Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," kata Afifuddin.
Afifuddin mengatakan putusan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno KPU. “Kami menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan,” kata Afifuddin.
Secara terpisah, Komisioner lannya, Idham Holik mengatakan, pihanya wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
“KPU akan rapat pleno bahas Putusan Bawaslu atas Partai Prima yang telah dibacakan," kata Idham kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan KPU wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu," ucap Idham.
Idham mengatakan, KPU akan dikenai sanksi pidana bila tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu. Sebab, hal itu berdasar ketentuan Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Respons Partai Prima
Sekretaris Jenderal DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, sedari awal pihaknya telah meminta KPU meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
“Tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk verifikasi administrasi perbaikan," kata Dominggus usai sidang di Bawaslu.
Ia mengatakan, pihaknya bakal mendiskusikan putusan Bawaslu itu kepada tim hukum untuk memutuskan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Belum karena ini, kan, belum sesuai dengan ekspektasi, ya, tetapi kami akan diskusikan,” ucap Dominggus.
Menurut Dominggus, terhadap putusan ini belum bisa memutuskan langkah hukum atau politik selanjutnya. Sebab, kata dia, Partai Prima masih butuh diskusi terlebih dahulu terutama dengan tim hukum.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Mangapul Silalahi. Ia mengatakan, pihaknya belum memikirkan upaya hukum ke PTUN karena laporan yang diajukan ini ihwal pelanggaran administrasi.
“Jadi, administrasi terhadap proses verifikasi yang dilakukan. Dengan putusan hari ini, pertama terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi. Nah, tindakan berikutnya apa setelah itu adalah perbaikan satu hal," kata Mangapul.
Namun, kata dia, Partai Prima tidak menutup kemungkinan akan mengkaji langkah hukum yang selanjutnya atas pelanggaran administrasi KPU itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, Partai Prima berpeluang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 bila menyanggupi waktu 10 hari untuk memperbaiki dokumen verifikasi administrasi sebagai persyaratan.
“Tergantung kesanggupan Prima memenuhi verifikasi yang diberikan wakru 10 hari, jika lolos tentu dia akan mengikuti verifikasi faktual lagi," kata Feri saat dihubungi Tirto, Selasa (21/3/2023).
Ia mengatakan, jika persyaratan itu terpenuhi oleh KPU, maka Partai Prima baru dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
“Tetapi setidak-tidaknya, 10 hari ini merupakan peluang bagi Partai Prima dan mestinya harus menyelesaikan permasalahan yang ada,” tutur Feri Amsari.
Mirip PKPI dan PBB pada Pemilu 2019
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo mengatakan, persoalan Partai Prima bergantung pada putusan Bawaslu, apalagi tahapan pemilu sudah berjalan.
Ia khwatir nasib Partai Prima sama dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Pemilu 2019. Kala itu, PBB memenuhi syarat untuk kategori kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. Namun, PBB gagal memenuhi syarat keanggotaannya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Sedangkan, PKPI tidak memenuhi syarat pada kategori kepengurusan dan keanggotaan tingkat provinsi serta kabupaten kota.
Kepengurusan PKPI di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dianggap tidak memenuhi syarat.
Di Jawa Timur, status persebaran kepengurusan PKPI di Jatim, yakni Tulungagung, Pasuruan, Jombang, dan Mojokerto juga ditetapkan tidak memenuhi syarat
“Problemnya ini, kan, tahapan pemilu sudah berjalan. Mungkin saja hampir sama nasibnya di Pemilu 2019 ada dua partai itu, PKPI dan PBB," kata Kunto saat dihubungi Tirto.
“Mungkin nasibnya akan sama sepertu itu. Dia masuk ketika tahapan pemilu berjalan," tambah Kunto.
Perselisihan antara KPU dan Partai Prima melalui berbagai drama. Partai Prima menang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim meminta KPU menunda tahapan pemilu.
Kunto mengatakan, daripada menunda tahapan pemilu yang sudah berjalan, sebaiknya loloskan Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.
“Susulannya istilahnya, toh tahapan pemilunya belum berjalan jauh. Daftar calon sementara dan caleg juga belum keluar," ucap Kunto.
Oleh karena itu, ia meyakini Partai Prima dimungkinkan lolos Pemilu 2024. “Prima sudah dimenangkan oleh PN Jakpus. Saya yakin, Partai Prima punya bukti yang kuat. Sangat mungkin dalam waktu 10 hari dia melengkapi syarat-syaratnya itu," kata Kunto.
Namun, kata dia, problemnya bukan mampu atau tidak Partai Prima memperbaiku berkas administrasi persyaratan, tetapi secara politik motifnya apa.
“Kalau pimpinan Partai Prima waktu itu sudah memberikan keterangan bahwa ini soal hak untuk menjadi peserta pemilu," ucap dia.
Kunto mengatakan, semua drama yang telah berlangsung harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Sebab, KPU ternyata belum berjalan optimal sebagai penyelenggara pemilu.
“Apalagi ketua KPU punya masalah etik, menurut saya ini problem yang harus diselesiakan oleh penyelenggara pemilu. Jadi konsen pemerintah juga karena terkait Pemilu 2024,” kata Kunto.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz