tirto.id - Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu menuai polemik, Partai Prima selaku penggugat menawarkan opsi damai. Namun syaratnya, parpol besutan Agus Jabo tersebut harus diloloskan sebagai peserta pemilu serentak 2024.
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo menyebut, inti dari tuntutan partainya di PN Jakpus hanya agar bisa menjadi peserta pemilu. Bukan menunda pelaksanaan pemilihan umum.
“Nggak ada masalah [berdamai dan mencabut tuntutan]," kata Agus dalam diskusi Empat Pilar dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Gedung DPR RI pada Rabu (8/3/2023).
Agus mengisahkan kronologi mengapa penundaan pemilu tersebut bisa muncul dalam amar putusan majelis hakim PN Jakpus. Agus menyebut KPU lalai dalam bekerja, sehingga Partai Prima yang seharusnya berhak masuk dalam daftar peserta pemilu, terpaksa gagal dalam verifikasi administrasi.
“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata Agus.
Dorongan damai tidak hanya datang dari Partai Prima, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR RI, Taufik Basari juga mendorong adanya perdamaian antara Partai Prima dan KPU RI.
Dia berharap dengan perdamaian, maka Partai Prima bisa mendapat haknya untuk diverifikasi ulang oleh KPU. Sedangkan Partai Prima bisa mencabut tuntutan di PN Jakpus dan proses pemilu bisa dijalankan pada waktunya.
“KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar," kata Taufik Basari.
Namun demikian, Komisioner KPU RI, Idham Holik berpendapat, tidak ada penyelesaian melalui jalur damai atas putusan PN Jakpus tersebut. Baginya, walau putusan ini diselesaikan secara hukum perdata, pilihan untuk melakukan banding adalah pilihan yang terbaik.
“Tidak ada yang namanya damai. Karena yang ada damai cuma ada di pengadilan agama,” kata Idham.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelenggara Sengketa KPU, Andi Krisna menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. Memori banding ini disampaikan sebagai upaya perlawanan secara hukum atas putusan PN Jakpus sebelumnya yang memutuskan pemilu ditunda selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh pimpinan KPU. Jadi proses tahapan KPU tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022," kata Andi di PN Jakpus pada Jumat (10/2/2023).
Nantinya memori banding tersebut akan ditelaah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di dalamnya terdapat sejumlah poin keberatan KPU atas putusan PN Jakpus sebelumnya. Seperti potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, hingga putusan soal penundaan pemilu.
“Soal putusan penundaan tahapan pemilihan menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari menurut KPU itu adalah sebuah kekeliruan," terangnya.
Andi meyakini bahwa memori banding yang diajukan sudah cukup kuat. Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mampu membatalkan putusan PN DKI Jakarta yang memiliki nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Saya kira pimpinan KPU sudah menyampaikan berulangkali dan sebelumnya juga sudah mengundang para ahli hukum tata negara. Sehingga kita bisa meyakini hal itu," jelasnya.
Dengan penyerahan memori banding ke PN Jakpus ini, maka KPU sudah menyelesaikan proses banding lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan. “Iya batas penyerahan memori banding adalah 16 Maret dan kami sudah menyerahkan lebih awal," ungkapnya.
Pilih Damai atau Banding, Semua Bergantung pada KPU
Meski ada opsi untuk melakukan damai atas gugatan Partai Prima di PN Jakpus, namun tak semua sepakat atas hal itu. Ada pro dan kontra, bahkan KPU tetap mengirimkan memori banding mereka sebagai upaya pembatalan putusan PN Jakpus.
Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan, agar KPU mengkaji soal alternatif jalan damai dengan Partai Prima. Dia khawatir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukannya membatalkan seperti yang diharapkan. Justru menguatkan putusan PN Jakpus.
“Hal ini masuk dalam masalah perdata. Meski saya tidak bisa berkomentar apa-apa, tapi saran saya lebih baik ada perdamaian. Karena itu setiap saat bisa dilakukan oleh para pihak bersengketa di pengadilan," kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa dalam amar putusan nomor 6 menyebutkan: “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”. Dia mewanti-wanti bahwa frasa "serta merta" berarti dapat dilaksanakan meski belum ada putusan inkrah.
"Saya beri ilustrasi, biasanya putusan serta merta diberikan pada kasus yang memang unik. Seperti jual beli beras, diberi frasa serta merta dan dapat dilaksanakan sebelum putusan inkrah. Karena khawatir produk beras tersebut akan rusak kalau menunggu putusan inkrah," jelasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, putusan damai bisa menjadi pilihan terbaik antara KPU dan Partai Prima. Tanpa harus mengorbankan pihak lain seperti partai dan masyarakat.
Namun, Feri mengingatkan bahwa Partai Prima tentu akan memberi syarat tertentu bila perdamaian diajukan. Salah satunya masuk menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, bilamana damai diputuskan, maka Bawaslu harus ikut menjadi pengawas. Termasuk dalam hal verifikasi ulang di bidang administrasi dan faktual bagi Partai Prima.
Selain itu, KPU harus berbesar hati mengakui kealpaannya. Bila itu tidak dilakukan pintu damai sulit terjadi. Mengingat KPU bersikukuh terus melakukan banding.
"Mediasi tentu saja tetap dimungkinkan terutama jika KPU mengakui kealpaannya," ujarnya.
Sebaliknya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil tetap mendorong KPU mengajukan banding, apa pun konsekuensinya. Hal itu sebagai bentuk bahwa apa yang diputuskan oleh PN Jakpus adalah inkonstitusional dan tidak bisa dilaksanakan demi hukum.
Seandainya pintu damai dibuka, Fadli mensyaratkan agar sejumlah putusan PN Jakpus dieksaminasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baginya cukup area privat antara Partai Prima dan KPU yang didamaikan.
“Harus dipilah, mana yang bisa diperdamaikan, khusus untuk konteks hukum privatnya. Kalau mereka berdamai, ya tidak apa-apa. Tapi untuk menunda pemilu tidak bisa. Memverifikasi Prima kembali, juga tidak bisa serta merta," terangnya.
Apabila kata damai disepakati oleh KPU dan Partai Prima, Fadli meminta proses verifikasi tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku bagi partai tersebut. Fadli menyebut perlu ada rekomendasi Bawaslu agar verifikasi ulang bagi Partai Prima bisa dilakukan.
“Untuk memverifikasi ulang Partai Prima perlu ada rekomendasi Bawaslu. Karena itu adalah putusan Bawaslu yang menurut Partai Prima tidak dilaksanakan dengan baik oleh KPU," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz