Menuju konten utama

Revisi UU PPP demi UU Cipta Kerja, DPR Dianggap Tak Tertib Hukum

Upaya DPR merevisi UU PPP demi memperbaiki UU Cipta Kerja dianggap telah membuat pola ketatanegaraan di Indonesia menjadi tidak sehat.

Revisi UU PPP demi UU Cipta Kerja, DPR Dianggap Tak Tertib Hukum
Pekerja melakukan perawatan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Direktur Pusat Studi Konsitutusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai upaya DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan merevisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) tidak tertib hukum.

"Ini kayak orang melanggar rambu lalu linta, rambunya yang diubah. Sembarangan. Tidak sesuai dengan bangunan tata negara yang baik," ujar Feri kepada Tirto, Selasa (8/2/2022).

Dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, DPR menyetujui revisi UU PPP sebagai usul inisiatif DPR. Sebanyak 8 fraksi dari total 9 fraksi di DPR menyetujuinya.

Menurut Feri, meskipun UU PPP telah direvisi guna mendukung perbaikan UU Cipta Kerja, namun tetap saja membuat UU Cipta Kerja bermasalah.

DPR dianggapnya tidak mematuhi kontrol Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Harus diingat dari 9 amar putusan Mahkamah Konstitusi, sama sekali tidak terdapat perintah untuk memperbaiki UU PPP. Tapi memperbaiki UU Cipta Kerja," ujarnya.

Langkah DPR, menurut Feri, telah membuat pola ketatanegaraan di Indonesia menjadi tidak sehat. Ia khawatir hal semacam ini menjadi preseden buruk hingga masa depan.

"Kontrol antar lembara negara, mekanisme check and balances, saling mengawasi dan mengimbangi bisa rusak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PPP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto