tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui 15 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP),
Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, perubahan pertama terletak pada Pasal 1 yang memiliki klausul mengenai metode omnibus yang berbunyi:
"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru, atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarki nya sama, dengan menggabungkan nya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."
Selanjutnya perubahan Pasal 5 huruf (g) dan Pasal 9 dengan menambahkan 4 ayat baru yang mengatur mekanisme uji materiil dan formiil UU di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan pemerintah. Pasal tersebut mengatur perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian/lembaga tertentu.
Bab IV dalam revisi UU PPP juga mengalami perubahan judul; dengan mencantuumkan 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus'.
Pasal 42A juga menyertakan klausul 'menggunakan metode omnibus' ke dokumen perencanaan dalam penyusunan suatu rancangan perundang-undangan.
Kemudian perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dan dari gubernur. Peraturan Daerah kabupaten/kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Baidowi mengatakan, perubahan Pasal 64 revisi UU PPP dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Baleg juga menambahkan ayat baru dalam Pasal 72 menjadi ayat 1a dan 1b; perihal pengaturan mekanisme perbaikan teknis rancangan undang-undang yang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Begitu juga dengan Pasal 73 dengan penambahan ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Pasal 95A juga mengalami penambahan ayat 3a dan 3b perihal pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah.
Perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Poin selanjutnya, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C. Ketiganya mengatur peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah peraturan perundang-undangan dimaksud.
Kemudian Pasal 99 terjadi perubahan frasa 'peneliti' dengan 'analis legislatif'.
Perubahan juga terjadi pada Lampiran I yang mengatur perihal naskah akademik. Dan terakhir, perubahan pada Lampiran II yang mengatur tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat Baleg DPR kemarin, Senin (7/2/2022), delapan fraksi menyatakan setuju atas revisi UU PPP. Hanya fraksi PKS yang menolak revisi tersebut dan meminta pendalaman.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan