Menuju konten utama

Massa Buruh Demo ke Gedung DPR Besok, Tolak Bahas UU Ciptaker Lagi

Ribuan massa buruh akan demo menolak UU Cipta Kerja dibahas lagike Gedung DR, besok, Senin (7/2/2022).

Massa Buruh Demo ke Gedung DPR Besok, Tolak Bahas UU Ciptaker Lagi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Ribuan buruh berencana melakukan aksi demo ke Gedung DPR pada Senin (7/2/2022). Aksi tersebut merupakan respons dari serikat buruh untuk menolak pembahasan kembali UU Cipta Kerja dan undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi demo tersebut akan mulai berlangsung mulai pada pukul 10.00 WIB. Tak hanya akan melakukan aksi demo, buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok kerja sebagai penolakan dari sikap DPR yang masih membahas soal RUU Cipta Kerja.

"Besok tanggal 7 Februari 2022 kami akan lakukan aksi dengan titik kumpul langsung di DPR RI jam 10.00 WIB hingga selesai," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (6/2/2022).

Said menjelaskan, aksi demo tak hanya berlangsung di Jakarta. Namun, demonstrasi juga akan digelar serempak di puluhan kota-kota industri lainnya seperti Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan sampai Banjarmasin.

"Ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah masuk Prolegnas DPR. Kami meminta kepada pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk terus membahas isi ulang UU Ciptaker," kata dia.

Ia menjelaskan, aksi ini juga akan melibatkan serikat buruh lain. Seperti, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ia juga mendengar kabar DPR sedang melakukan pembahasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Iqbal memandang ini akan jadi pintu masuk bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan UU Cipta Kerja.

"Dalam pembahasan UU P3 sendiri tak pernah melibatkan partisipasi publik, Partai Buruh atau serikat buruh, KSPI dan lainnya belum pernah terima draf revisi UU P3. Kita enggak punya draf apakah ini akan-akalan atau memaksakan kehendak?” terang dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri