tirto.id - Seluruh peserta rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parleman RI diwajibkan membawa hasil tes usap PCR dengan hasil negatif COVID-19. Hal itu berlaku bagi anggota maupun mitra kerja DPR RI.
Aturan itu diterapkan usai membeludaknya kasus COVID-19 di kompleks DPR, MPR dan DPR RI.
"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR. Juga, sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
DPR juga menerapkan pembatasan kegiataan berdasarkan putusan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) minggu lalu.
DPR hanya memperbolehkan kehadiran sebanyak 30 persen bagi anggota parlemen, tanpa staf pribadi dan kehadiran tenaga ahli. Durasi rapat secara fisik pun tidak boleh lebih dari 2,5 jam.
Aturan itu berlaku bagi rapat di setiap komisi dan rapat paripurna DPR ke-14 yang berlangsung hari ini.
Per Senin (7/2/2022), jumlah kasus positif COVID-19 di DPR mencapai 223 orang. Mereka terdiri dari anggota DPR, ASN, tenaga ahli, petugas kebersihan, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan