Menuju konten utama

Peserta Rapat DPR Wajib Bawa Hasil PCR Negatif COVID-19

Kasus COVID-19 di kompleks DPR RI mencapai 223 orang per 7 Januari 2022.

Peserta Rapat DPR Wajib Bawa Hasil PCR Negatif COVID-19
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama empat Wakil Ketua yakni Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F. Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Seluruh peserta rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parleman RI diwajibkan membawa hasil tes usap PCR dengan hasil negatif COVID-19. Hal itu berlaku bagi anggota maupun mitra kerja DPR RI.

Aturan itu diterapkan usai membeludaknya kasus COVID-19 di kompleks DPR, MPR dan DPR RI.

"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR. Juga, sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

DPR juga menerapkan pembatasan kegiataan berdasarkan putusan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) minggu lalu.

DPR hanya memperbolehkan kehadiran sebanyak 30 persen bagi anggota parlemen, tanpa staf pribadi dan kehadiran tenaga ahli. Durasi rapat secara fisik pun tidak boleh lebih dari 2,5 jam.

Aturan itu berlaku bagi rapat di setiap komisi dan rapat paripurna DPR ke-14 yang berlangsung hari ini.

Per Senin (7/2/2022), jumlah kasus positif COVID-19 di DPR mencapai 223 orang. Mereka terdiri dari anggota DPR, ASN, tenaga ahli, petugas kebersihan, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Baca juga artikel terkait RAPAT PARIPURNA DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan