Menuju konten utama

Inmendagri Teranyar: PPKM Level 3 Berlaku di 41 Daerah Jawa-Bali

Jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 mengalami peningkatan signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Inmendagri Teranyar: PPKM Level 3 Berlaku di 41 Daerah Jawa-Bali
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di salah satu sekolah di Depok, Jawa Barat, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Sebanyak 41 daerah di Pulau Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 8-14 Februari 2022. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian aturan PPKM pada level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Jumlah daerah pada level 1 mengalami penurunan dari 40 menjadi 30 daerah dan level 2 dari 86 menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah level 3 mengalami peningkatan signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 3 karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron dan juga bertambahnya BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Safrizal menjelaskan supermarket, warteg, restoran di zona PPKM level 3 dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kedua sektor perdagangan ini diberi batas maksimal kapasitas sebanyak 60 persen.

Adapun untuk pekerjaan konstruksi swasta yang berada di zona PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen.

Kemudian, tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebanyak 50 persen. Sementara tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen dari kapasitas.

Anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat keramaian seperti mal, bioskop hingga taman bermain dengan syarat telah divaksinasi lengkap.

"Apabila berkunjung, selain dengan membawa bukti vaksin, anak-anak juga harus berada dalam pendampingan orang tua," kata dia.

Safrizal mengatakan industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan 3 dapat beroperasi 100 persen dengan syarat memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Diizinkan karyawan beroperasi 100 persen, jika minimal 75 persen karyawan telah dilakukan vaksinasi dosis kedua dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Safrizal mengimbau seluruh pemerintah daerah mengejar capaian vaksinasi guna meningkatkan kekebalan kelompok dari penularan COVID-19, khususnya varian Omicron.

"Kami menyerukan untuk mencapai akselerasi vaksinasi dan pemberian vaksinasi ketiga (booster)," kata dia.

Safrizal juga mengimbau masyarakat agar tidak panik saat terkonfirmasi positif COVID-19. "Tetap tenang dengan melakukan isolasi mandiri atau terpusat," ujarnya.

Baca juga artikel terkait INMENDAGRI SOAL PPKM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan