Menuju konten utama

Kemenkes: 65% Pasien COVID Gejala Ringan di RS Punya Komorbid

Luhut meminta pasien COVID-19 dengan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri atau isolasi terpusat tanpa harus ke rumah sakit.

Kemenkes: 65% Pasien COVID Gejala Ringan di RS Punya Komorbid
Mobil ambulans berjalan keluar usai mengantarkan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta pasien COVID-19 dengan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri atau isolasi terpusat tanpa harus ke rumah sakit.

"Masih ada 65 persen memiliki gejala ringan dan tanpa gejala, kami minta tidak usah ke rumah sakit, namun cukup ke isoter," kata Luhut saat memberikan keterangan pers evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (7/2/2022).

Data keterisian rumah sakit non-RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19) yang dilansir dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 3.741 pasien atau sekitar 65% dari jumlah total pasien Covid-19 yang dirawat merupakan gejala ringan.

Dari data yang dikeluarkan pada Kamis (3/2/2022) itu juga menunjukkan adanya pasien asimptomatik atau tanpa gejala sebanyak 1.536 kasus, pasien sedang sebanyak 1.821 kasus, pasien berat sebanyak 100 kasus, dan pasien kritis sebanyak 16 kasus.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala yang dirawat di rumah sakit merupakan pasien yang memiliki komorbid.

"Mereka merupakan penderita komorbid yang berat," katanya saat dihubungi Tirto pada Senin (7/2/2022).

Pihaknya mengungkapkan bahwa pasien Covid-19 dengan gejala ringan memang dilarang untuk dirawat di rumah sakit. Namun, khusus yang memiliki komorbid tetap diizinkan.

"Kami sudah melakukan evaluasi dan sudah melarang rumah sakit untuk merawat pasien yang OTG atau gejala ringan," jelasnya.

Nadia menjelaskan bahwa larangan itu dilakukan guna untuk mencegah terjadinya kelebihan beban di rumah sakit, seperti yang telah terjadi sewaktu kasus Covid-19 varian Delta.

"Hal ini dilakukan agar rumah sakit tidak terbebani, sehingga pasien dengan gejala berat bisa ditangani," terangnya.

Dirinya menjamin bahwa tidak ada rumah sakit baik swasta atau milik pemerintah yang berani melanggar aturan dengan melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 gejala ringan.

"Seluruh perawatan Covid-19 ditanggung pemerintah dan kami yang menyeleksi pasien mana yang bisa ditanggung pembayarannya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto