Menuju konten utama

Kemenkes: Rawat Inap Hanya untuk Pasien Corona Gejala Sedang-Berat

Aturan pemakaian rawat inap rumah sakit rujukan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022.

Kemenkes: Rawat Inap Hanya untuk Pasien Corona Gejala Sedang-Berat
Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menyemprot cairan disinfektan di rumah sehat COVID-19 wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/5/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak merawat inap pasien COVID-19 bergejala ringan dan tanpa gejala di rumah sakit rujukan. Fasilitas rawat inap hanya diperuntukan bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken Dirjen Pelayan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.

"Rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis Kemenkes dalam surat edaran tersebut.

Pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan akan dibebaskan dari biaya. Negara akan menanggung biaya tersebut.

"Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," tulis Kemenkes.

Sementara itu, untuk pasien COVUD-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) disarankan isolasi mandiri di rumah. Dengan catatan, rumah tersebut memenuhi persyaratan isoman: memiliki kamar terpisah dengan penghuni lain dan mempunyai alat pengukur oksigen atau pulse oksimeter.

Pasien yang disarankan isoman juga mesti berusia di bawah 45 tahun, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan dan telemedicine.

Menyitir data Satgas COVID-19, angka penambahan positif COVID-19 pada Kamis (27/1/2022) sebanyak 8.078 kasus. Angka ini naik dibanding hari sebelumnya yakni 7.010 orang. Sedangkan angka kematian pada Kamis sebanyak 7 jiwa.

Penambahan kasus dalam beberapa hari terakhir mengalami fluktuasi. Pada 21 Januari 2.116 kasus; 22 Januari 3.205; 23 Januari 2.925 kasus; 24 Januari 1.993 kasus, 25 Januari 4.878 kasus, 26 Januari 7.010 kasus, dan 27 Januari 8.078, sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia sebanyak 4.309.270 pasien.

Penambahan kasus terbanyak hari ini terjadi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta sebanyak 4.149 kasus; Jawa Barat 1.744 kasus; Banten 1.291 kasus; Jawa Timur 255 kasus; dan Bali 212 kasus.

Sedangkan provinsi dengan kasus yang meninggal terbanyak yaitu Bali dan Jawa Timur sebanyak 2 kasus. Sehingga total pasien yang meninggal sebanyak 144.261 kasus.

Kemudian kasus aktif total pada Kamis sebanyak 35.704 kasus. Angka itu terdiri atas pasien yang masih dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 1.643 orang sehingga total menjadi 4.129.305 orang. Lalu angka kasus suspek tercatat 9.820 orang.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan