Menuju konten utama
Round Up

Suara-Suara Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Dipedulikan Jokowi

Buruh yang tergabung dalam KSPI akan mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 kalau UMP 2022 masih mengacu pada PP 36/2021.

Suara-Suara Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Dipedulikan Jokowi
Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Para buruh kembali turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mendesak pemerintah tidak melanjutkan pelaksanaan ketentuan pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) sekaligus Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menegaskan putusan MK tentang UU Cipta Kerja membuktikan kekhawatiran publik. Namun, pemerintah memilih tidak peduli, padahal aturan tersebut dinilai bermasalah.

“Kami sudah lama menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini inkonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki. Tapi pemerintah tetap ngotot meneruskan skandal legislasi ini,” kata Nining dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Nining mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan penetapan upah minimum saat ini. Ia beralasan, PP Nomor 36 tahun 2021 tidak bisa digunakan karena MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional sehingga tidak ada payung hukum untuk melaksanakan aturan tersebut.

“Bukan hanya inkonstitusional, tapi upah minimum 2022 sangat tidak manusiawi karena angkanya justru lebih kecil daripada nilai inflasi daerah,” kata dia.

Nining juga mendesak pemerintah mencabut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melegitimasi skema penetapan upah murah 2022.

Selain itu, dia pun mendesak diberlakukannya kembali upah sektoral agar daya beli buruh meningkat. Ia mengingatkan bahwa upah yang rendah dapat menghancurkan daya beli pekerja padahal daya beli masyarakat menyumbang 56 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah. Ia mendesak Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan sikap terkait penetapan upah minimum 2022.

Menurut pria yang karib disapa Boing ini, Indonesia mengalami kekosongan hukum akibat putusan MK tentang UU Cipta Kerja sehingga Presiden Jokowi harus turun tangan mengisi kekosongan hukum itu.

“Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan yang menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja harus bertanggung jawab atas kondisi darurat upah di Indonesia. Dia harus menerbitkan keputusan untuk memastikan upah minimum bisa naik secara layak untuk tahun depan,” kata Boing.

Boing pun mengajak publik untuk berjuang melawan buruh murah. Ia menilai publik harus turun dan ikut bergerak dalam aksi demonstrasi #IndonesiaDaruratUpah agar kenaikan upah terjadi seluruh kabupaten/kota.

“Kita harus memastikan jangan sampai Presiden Jokowi atau para menterinya mengabaikan putusan MK ini dan meneruskan penetapan upah murah 2022,” kata dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mendesak pemerintah daerah untuk merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 usai MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional.

“Kepada gubernur yang telah menetapkan upah minimum (UMP) 2022 [agar] dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan,” kata Said.

Ketua Umum Partai Buruh itu menjelaskan, putusan MK seharusnya membuat aturan pengupahan kembali mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Said, revisi UMP memang harus dilakukan. Sebab, penetapan UMP yang sudah dilakukan oleh seluruh gubernur pada 20 November 2021 mengacu pada aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Sudah dinyatakan cacat dan poin nomor 7 jelas karena upah kata PP Nomor 36 adalah strategis. Karena keputusan MK nomor 7, kalau dia strategis, harus ditangguhkan, maka penetapan UMP dan UMK di seluruh Indonesia menggunakan undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 13/2003 dan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Said.

Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Tetap Berlaku

Sayangnya, protes sejumlah serikat buruh itu harus pupus di tangan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan Presiden Jokowi menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja.

Jokowi mengklaim pemerintah akan terus berkomitmen pada agenda reformasi struktural, debirokratisasi, dan deregulasi.

“Akan terus kami jalankan, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Jokowi lantas menuturkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021. Sebagai negara taat hukum, Jokowi telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menindaklanjuti isi putusan tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

Jokowi pun menekankan UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan. Ia mengingatkan bahwa MK telah mengamanatkan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam waktu dua tahun terakhir.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta para investor untuk tenang meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata Jokowi.

Buruh Sebut Jokowi Tidak Taat Putusan MK

Said Iqbal pun menyayangkan Presiden Jokowi yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan dan justru tetap mengacu pada UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dia sebut, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal. Karena itu, kata dia, UU Ciptaker sudah cacat formil dan telah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.

“Itu [sikap pemerintah dengan putusan MK] membingungkan. Bahkan kalau boleh disebut, [Itu] menyesatkan," kata Said dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Said pun menegaskan para serikat buruh menyatakan menolak seluruh pasal dan akan terus menyuarakan agar pemerintah mematuhi keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.

“Intinya, kami menolak sikap pemerintah yang tidak tunduk kepada MK, mengecam keras cara-cara menteri yang bermanuver ingin hanya merevisi peraturan-peraturan, padahal itu yang tidak diperintahkan MK,” kata dia.

Said pun memastikan pihaknya akan menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 sebagai bentuk protes dan menolak keputusan pemerintah yang akan tetap memberlakukan UU Ciptaker.

Aksi mogok nasional itu juga sebagai bentuk kekecewaan buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen yang mengacu pada PP 36/2021, aturan turunan dari UU Ciptaker.

Tuntutan dalam aksi mogok tersebut masih sama dari rencana awal, yakni menaikkan UMP maupun upah minim kabupaten/kota (UMK) sebesar 7-10 persen.

Baca juga artikel terkait UMP 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz