Menuju konten utama
Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Kata Apindo Usai UU Cipta Kerja Disebut Bertentangan dengan UUD 45

Hariyadi klaim keputusan MK soal UU Cipta Kerja tidak berdampak serius pada kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.

Kata Apindo Usai UU Cipta Kerja Disebut Bertentangan dengan UUD 45
Suasana berjalannya sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Hariyadi klaim keputusan MK tersebut tidak berdampak serius pada kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.

“Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia rasanya ini belum ada dampak serius,” kata dia dalam konferensi pers virtual Kamis (25/11/2021).

Haryadi menjelaskan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu hanya mencakup masalah hukum formil lantaran pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi ini direvisi dan diberikan waktu dua tahun untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil, nah itu yang harus diperbaiki, tetapi tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut," terang dia.

MK memerintahkan pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja. Mahkamah menilai UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6573 menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Ketua MK sekaligus ketua mahkamah Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/11/2021).

Pemerintah pun menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Namun pemerintah menegaskan bahwa segala aturan tetap berlaku meski Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan, Kamis (25/11/2021).

Airlangga juga menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK yang menyatakan tidak boleh ada aturan baru yang bersifat strategis hingga proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai. Ia menegaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan utk melaksanakan uu cipta kerja tetap berlaku," tegas Airlangga.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz