tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Meski begitu, Jokowi mengklaim bahwa putusan MK tidak membatalkan seluruh aturan dalam UU Ciptaker. Ia menjamin kepada para investor bahwa UU Ciptaker tetap berlaku dan investasi tetap berjalan aman.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata Jokowi dalam dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021),
Jokowi mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021.
"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata dia.
Menurut Jokowi, MK mengamanatkan bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam 2 tahun. Oleh karena itu, kata dia, seluruh isi ketentuan UU Ciptaker tetap berlaku.
Ia meminta para investor untuk tenang meski UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
"Seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi.
"sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," Imbuhnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan