Menuju konten utama

UU Ciptaker Inkonstitusional, KSPI Desak Anies Revisi UMP DKI 2022

KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

UU Ciptaker Inkonstitusional, KSPI Desak Anies Revisi UMP DKI 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Hal itu disampaikan Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso.

Winarso juga meminta Anies untuk merevisi UMP 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tuntutan tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP [2022], termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," kata Winarso melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI Jakarta juga mendesak Anies agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang pengupahan.

KSPI kembali berdemo ke Balai Kota DKI Jakarta dengan massa lebih banyak hari ini.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Gubernur Anies memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," tegasnya.

KSPI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan terkait UU Ciptaker. Putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait UMP 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan