Menuju konten utama

Gebrak Minta Setop Pengupahan Pakai Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Gebrak menilai PP 36/2021 tentang Pengupahan tak bisa digunakan karena MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Gebrak Minta Setop Pengupahan Pakai Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Aktivis melakukan aksi dengan membawa replika monster gurita raksasa ini untuk memperingati satu tahun pengesahan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan pelaksanaan ketentuan pengupahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal tersebut penting sebab payung hukum aturan tersebut, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dengan syarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara GEBRAK sekaligus Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan PP 36 tahun 2021 tidak bisa digunakan karena MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional sehingga tidak ada payung hukum untuk melaksanakan aturan tersebut.

“Bukan hanya inkonstitusional tapi upah minimum 2022 sangat tidak manusiawi karena angkanya justru lebih kecil daripada nilai inflasi daerah," ujar Nining dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Nining juga mendesak pencabutan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri yang melegitimasi skema penetapan upah murah 2022.

Selain itu, dia pun mendesak diberlakukannya kembali upah sektoral agar daya beli buruh meningkat. Ia mengingatkan bahwa upah yang rendah dapat menghancurkan daya beli pekerja padahal daya beli masyarakat menyumbang 56 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan sikap terkait penetapan upah minimum 2022.

Menurut pria yang karib disapa Boing ini, Indonesia mengalami kekosongan hukum akibat putusan MK tentang UU Cipta Kerja sehingga presiden harus turun tangan mengisi kekosongan hukum itu.

“Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan yang menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja harus bertanggung jawab atas kondisi darurat upah di Indonesia. Dia harus menerbitkan keputusan untuk memastikan upah minimum bisa naik secara layak untuk tahun depan," kata Ilhamsyah.

Ia pun mengajak publik untuk berjuang melawan buruh murah. Ia menilai publik harus turun dan ikut bergerak dalam aksi denonstrasi #IndonesiaDaruratUpah agar kenaikan upah terjadi seluruh kabupaten/kota.

“Kita harus memastikan jangan sampai Presiden Jokowi atau para menterinya mengabaikan putusan MK ini dan meneruskan penetapan upah murah 2022," kata Ilhamsyah.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto