Menuju konten utama

KSP Moeldoko Klaim Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Moeldoko memastikan perbaikan UU Cipta Kerja mengacu penuh pada UU No 13/2022 tentang PPP.

KSP Moeldoko Klaim Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan substansi regulasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat pada 2021.

“Sebab putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi,” kata Moeldoko saat menerima audensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Moeldoko menjawab hal tersebut karena muncul tafsiran putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker berstatus Inkonsitusional Bersayarat, banyak diterjemahkan bahwa UU tersebut cacat formil dan tidak berlaku. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani.

Padahal, menurutnya, banyak hal baik yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan soal pengupahan, yang formulanya membuat kesenjangan upah antar daerah mengecil karena menyesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.

“Formula pengupahan UU CK dan PP 36/2021 adalah rumusan yang baik, sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai,” tutur Hariyadi dalam pertemuan dengan KSP.

Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja di dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks ketenagakerjaan Indonesia saat ini.

“Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti. Sebab dengan status Inkonstitusional Bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini,” ujar Hariyadi.

Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja mengacu penuh kepada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

“Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK,” terang Moeldoko.

Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.

“Dengan UUCK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian ijin usaha dan lainnya,” tutur Moeldoko.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz