tirto.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih membahas terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
“Pemerintah masih membahas terkait dengan apa yang diamanatkan oleh MK,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Airlangga mengaku, pemerintah sudah mulai membahas dengan berbagai pihak terkait sejumlah klaster yang masuk dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Ia mengaku mendapat amanah dari Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan revisi UU Ciptaker ini.
“Tentu pemerintah sedang berbicara dengan berbagai kalangan terutama di beberapa klaster. Nah oleh karena itu, arahan Bapak Presiden supaya segera disiapkan konsep finalnya,” kata Airlangga.
Airlangga menjawab singkat soal pertanyaan kelompok buruh tentang klaster ketenagakerjaan. Ia mengklaim ada kesepakatan antara buruh dengan pihak pengusaha via KADIN.
“Itu, kan. sudah ada pembicaraan antara KADIN dengan tenaga kerja, sudah ada kesepakatan,” kata Airlangga.
Sebagai catatan, publik yang terdiri atas elemen buruh hingga aktivis menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang digagas pemerintahan Jokowi. Regulasi yang dinilai merugikan hak pekerja hingga membawa muatan tidak bernuansa Pancasila akhirnya disahkan pada 5 Oktober 2020. Mereka lantas menguji aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pada 25 November 2021, MK mengabulkan sebagian permohonan penguji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, majelis menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja konstitusional bersyarat yakni hanya berlaku 2 tahun.
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membaca putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam salah satu pertimbangan putusan, majelis menilai bahwa UU Cipta Kerja melanggar undang-undang karena bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 cq Undang-Undang Dasar 1945.
Publik lantas melihat pemerintah berupaya memuluskan kembali Undang-Undang Cipta Kerja dengan merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi UU P3). Dalam revisi tersebut membolehkan metode omnibus sebagai salah satu upaya undang-undang. DPR resmi mengesahkan revisi UU P3 pada Mei 2022.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz