tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengaku mendapatkan arahan agar tetap memenuhi pembayaran gaji ke-13 meski terdampak efisiensi anggaran. Arahan tersebut, kata Abdul Mu'ti, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Pada 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Negara terkait penyesuaian-penyesuaian pada efisiensi anggaran dengan prinsip-prinsip efisiensi yang harus dipegang oleh masing-masing kementerian dan lembaga, yaitu hak ASN tidak terganggu sehingga gaji tunjangan serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi," ujar Mu'ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen pada Rabu (12/2/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa mulanya pada 24 Januari 2025 lalu, Kemendikdasmen menerima surat dari Kementerian Keuangan berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun.
“Pada 31 Januari kembali menerima surat dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu yang meminta kementerian dan lembaga mengkoordinasikan perikatan atau kontrak dalam upaya pemenuhan efisiensi anggaran,” sambung Mu’ti.
Hingga pada pertemuan terakhir dengan Mensesneg, Mensesneg tak memperkenankan adanya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai, termasuk belanja bantuan sosial meskipun tetap terdampak efisiensi.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran sebesar Rp763,3 miliar dari hasil pengurangan pemangkasan. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen yang semula Rp8,03 triliun menjadi Rp7,27 triliun.
"Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp724,2 triliun," jelasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto