tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. Jokowi menetapkan pegawai Otorita IKN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," bunyi Pasal 5 Perpres 62/2022 dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Perpres 62/2022, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.
Para PNS yang mendapat penugasan dapat kembali ke instansi asal apabila belum mencapai umur pensiun. Apabila PNS tersebut diberhentikan secara hormat saat bertugas di Badan Otorita IKN, mereka tetap mendapatkan hak sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, rekrutmen PPPK dilakukan sesuai dengan kebutuhan Badan Otorita IKN.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 6 ayat 2 perpres tersebut.
Struktur Badan Otorita terdiri atas Sekretariat Otorita IKN, deputi dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, serta tata kelola organisasi kepada seluruh unsur organisasi Otorita IKN.
Sedangkan deputi bertugas membantu Kepala Otorita IKN dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan persiapan, pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Jokowi juga mengamanatkan bahwa setidaknya 2 deputi harus dipimpin warga Kalimantan.
"Paling sedikit 2 (dua) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur," bunyi pasal 14 ayat 4.
Kemudian, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan advokasi hukum, menyusun perjanjian, menyusun peraturan dalam lingkup Otorita IKN, menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran di lingkungan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 17 ayat 3.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan