Menuju konten utama

Syarat PPPK Guru 2022, Jumlah Formasi, Mekanisme, dan Gajinya

Pengadaan PPPK jabatan fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdapat dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Syarat PPPK Guru 2022, Jumlah Formasi, Mekanisme, dan Gajinya
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka lowongan untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Sosialisasi dilakukan melalui kanal Youtube Resmi Kementrian PANRB pada Rabu, 9 Juni 2022. Dalam sosialisasi itu, narasumber dari Kementerian PAN RB menyampaikan syarat, jumlah formasi, mekanisme penerimaan, dan gaji bagi PPPK Guru.

Alex Denni, selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menyampaikan Pengadaan PPPK jabatan fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdapat dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, II, dan III. Pelamar prioritas pertama adalah tenaga honorer kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II adalah tenaga honorer kategori II. Sementara pelamar prioritas III yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya tiga tahun.

Sedangkan untuk kategori pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Selain itu, pelamar yang terdaftar di Dapodik juga termasuk kategori ini.

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

Adapun persyaratan yang dibutuhkan di antaranya,

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Bagi pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas, disamping persyaratan di atas juga harus memenuhi persyaratan tambahan lain.

Persyaratan tambahan lain berupa lampiran surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.

Bagi penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungional Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Serta, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.

Sementara itu, Iwan Syahril, selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek menyampaikan total kebutuhan formasi tahun 2022 yaitu sebanyak 970.410. Jumlah itu sudah termasuk guru agama.

Tiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK

Iwan menjelaskan terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 berdasarkan formasi yang tersedia di daerah, yaitu,

1. Penempatan bagi yang lolos passing grade.

Tahap ini ialah penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Pesertanya adalah guru yang lulus passing grade.

2. Seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pesertanya adalah tenaga honorer kategori dua dan guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun di dapodik.

3. Seleksi berupa tes.

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Peserta seleksi tes ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG. Tentunya, bagi honorer yang telah terdaftar di dapodik.

Aditya Nuryuslan, dari Kementerian Keuangan RI menyampaikan gaji pokok guru PPPK 2022 yakni sebanyak tiga bulan gaji dihitung dari Oktober. Tunjangan untuk 10.000 sasaran profesi guru (PNSD) lulusan baru tahun 2022 seluruhnya, dianggarkan sebesar 361,44 milyar rupiah.

Selebihnya, untuk gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja telah diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Nur Hidayah Perwitasari