Menuju konten utama
PPPK Guru 2022

Apa Saja Mekanisme dalam Seleksi Guru ASN PPPK 2022?

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 terdiri dari 3 mekanisme, yakni penempatan (Lulus Passing Grade), Seleksi (Kesesuaian atau Verifikasi) dan Seleksi (tes).

Apa Saja Mekanisme dalam Seleksi Guru ASN PPPK 2022?
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pengumuman pembukaan seleksi guru ASN PPPK 2022 disiarkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam agenda seleksi tahun ini, diajukan lebih 319.000 formasi untuk guru honorer yang ingin menjadi Guru ASN PPPK.

Seleksi guru ASN PPPK 2022 adalah ajang seleksi tahunan yang diadakan oleh PPPK Guru Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi).

Dilansir situs resmi GTK Kemdikbud, tahun ini Kemdikbudristek mengajukan 319 ribu formasi Guru ASN PPPK.

Untuk para pelamar yang ingin mengikuti seleksi guru ASN PPPK 2022 ini, harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut ini daftar syarat-syarat tersebut:

    • Berkewarganegaraan Inonesia (WNI)
    • Usia paling kecil 20 tahun dan maksimal 59 tahun
    • Tak pernah terlibat tindakan pidana
    • Tidak pernah dipecat dengan hormat (bukan karena keinginan) sebagai PNS, PPPK, dan TNI, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
    • Bukan anggota ataupun pengurus partai
    • Punya sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan paling kecil sarjana
    • Sehat raga dan jiwa
    • Punya surat keterangan kelakuan baik
    • Memenuhi syarat lain yang diminta (sesuai jabatan yang dilamar)

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022

Pada bagian mekanismenya, seleksi guru ASN PPPK 2022 terdiri dari tiga macam mekanisme.

Dimulai dari penempatan (Lulus Passing Grade), Seleksi (Kesesuaian atau Verifikasi), dan Seleksi (Tes). Berikut ini penjelasan mengenai ketiganya:

1. Penempatan (Lulus Passing Grade)

Bagian mekanisme ini langsung menyeleksi guru yang Nilai Ambang Batasnya pada 2021 terpenuhi.

Penempatan mereka nantinya di satuan pendidikan yang dianggap butuh dan mereka tak perlu ikut ujian. Sedangkan prioritas penempatannya, dimulai dari THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.

2. Seleksi (Kesesuaian atau Verifikasi)

Mekanisme ini dilakukan jika “mekanisme penempatan” belum cukup untuk menutup kebutuhan formasi.

Dalam mekanisme ini, ada empat hal yang perlu disesuaikan, misal kualifikasi akademi, kompetensi teknis, kinerja, dan latar belakang. Kemudian, peserta akan diwawancara.

3. Seleksi (Tes)

Jika setelah dua tahap formasi masih belum tertutup kebutuhannya, maka diadakan mekanisme ketiga. Pada mekanisme ini, peserta nantinya melakukan tes berbasis CAT (Computer Assisted Test).

Soal akan diberikan terkait kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Selain itu, ada soal terakhir yang ditanyakan lewat wawancara (dijawab secara tertulis).

Kategori Pelamar Seleksi Guru ASN PPPK 2022

Dalam laman Guru PPPK Kemdikbud disebutkan, guru yang boleh mendaftar seleksi guru ASN PPPK 2022 dikualifikasikan menjadi empat kategori.

Di antaranya ada Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, Pelamar Prioritas III, dan Pelamar Umum. Keempatnya dibedakan dengan penjelasan berikut:

Pelamar Prioritas I

Pelamar ini adalah mantan peserta seleksi PPPK JF Guru 2021 yang telah terpenuhi Nilai Ambang Batasnya. Di antaranya adalah THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.

Pelamar Prioritas II

Pelamar ini adalah THK-II yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

Pelamar Prioritas III

Pelamar ini adalah Guru non-ASN yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021. Keaktifan riwayat mengajarnya minimal 3 tahun.

Pelamar Umum

Pelamar ini adalah para lulusan PPG yang namanya tercantum di database Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek. Selain itu, berlaku juga bagi yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno