Menuju konten utama

Pendaftaran PPPK Guru 2022 mulai 25 Oktober & Jadwal Lengkapnya

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober 2022, berikut jadwal lengkap rangkaian seleksinya.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 mulai 25 Oktober & Jadwal Lengkapnya
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai 25 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nunuk merilis lampiran Surat PLT Direktur Jenderal GTK Nomor 7303/B/GT.01.03.2022. Lampiran itu berisi jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Guru tertanggal 20 Oktober 2022.

"Halo sahabat guru, berikut update info,ya" kata Nunuk menyusul unggahannya tersebut, Jumat (21/10/2022).

Sebelumya, Nunuk mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK Guru masih dalam tahap persiapan. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persiapan PPPK Guru 2022 bisa dipantau secara transparan oleh calon pelamar melalui website PPPK Guru Kemendikbudristek.

"Kami sedang berproses, ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id," terang Nunuk, Senin (10/10/2022).

Merujuk informasi yang tercantum pada website PPPK Guru Kemendikbudristek per tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB proses persiapan PPPK Guru masih memasuki tahap integrasi sistem data.

Dengan demikian, masih akan ada satu tahap persiapan lain, yaitu persiapan pendaftaran sebelum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022.

Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022

Jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini sudah dapat dicek melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sesuai jadwal tersebut, rangkaian seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan berlangsung mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022:

KegiatanTanggal AwalTanggal AkhirJumlah Hari
Pengumuman seleksi25 Oktober 202225 Oktober 20221
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar)25 Oktober 2022

7 November 2022

14
Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.umum25 Oktober 20229 November 202216
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.Umum10 November 202211 November 20222
Masa sanggah administrasi12 November 202214 November 20223
Jawab sanggah administrasi15 November 202218 November 20224
Pengumuman pasca masa sanggah20 November 202220 November 20221
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P321 November 202222 November 20222
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BPKSDM untuk P2 dan P323 November 202227 November 20225
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P327 November 20227 Desember 202211
Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P.Umum8 Desember 202212 Desember 20225
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P.Umum16 Desember 202218 Desember 20223
Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P.umum.19 Desember 202224 Desember 20226
Pengolahan hasil seleksi untuk P.Umum24 Desember 20224 Januari 202312
Pengumuman asil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P.umum5 Januari 20236 Januari 20232
Masa sanggah seleksi kompetensi7 Januari 20239 Januari 20233
Jawab sanggah seleksi kompetensi10 Januari 202316 Januari 20237
Pengumuman pasca masa sanggah26 Januari 202326 Januari 20231

Arti P1, P2, P3, dan P.Umum

Istilah P1, P2, P3, dan P.Umum yang tercantum dalam jadwal terbaru PPPK Guru 2022 merupakan singkatan untuk menyebut pelamar berdasarkan kategori prioritas.

P1 adalah pelamar prioritas I, P2 adalah pelamar prioritas II, P3 adalah pelamar prioritas III, dan P.Umum adalah pelamar prioritas umum.

Pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah pelamar Prioritas I yang terdiri dari para peserta yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021.

Pelamar prioritas I bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti tes apapun. Sementara itu, pelamar prioritas kedua, ketiga, maupun pelamar umum masih harus mengikuti seleksi.

Berikut empat kategori pelamar PPPK Guru 2022 seperti yang dikutip dari panduan di laman PPPK Guru Kemendikbudristek:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarka urutan berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.

4. Pelamar Umum

Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Calon pelamar PPPK Guru 2022 harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendaftar rekrutmen nasional tersebut.

Berikut daftar persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022

Saat ini calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi dokumen persyaratan mendaftar PPPK guru 2022. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • diketik dengan komputer;
  • dibubuhi materai Rp10.000;
  • ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
  • dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora