tirto.id - Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai 25 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nunuk merilis lampiran Surat PLT Direktur Jenderal GTK Nomor 7303/B/GT.01.03.2022. Lampiran itu berisi jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Guru tertanggal 20 Oktober 2022.
"Halo sahabat guru, berikut update info,ya" kata Nunuk menyusul unggahannya tersebut, Jumat (21/10/2022).
Sebelumya, Nunuk mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK Guru masih dalam tahap persiapan. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persiapan PPPK Guru 2022 bisa dipantau secara transparan oleh calon pelamar melalui website PPPK Guru Kemendikbudristek.
"Kami sedang berproses, ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id," terang Nunuk, Senin (10/10/2022).
Merujuk informasi yang tercantum pada website PPPK Guru Kemendikbudristek per tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB proses persiapan PPPK Guru masih memasuki tahap integrasi sistem data.
Dengan demikian, masih akan ada satu tahap persiapan lain, yaitu persiapan pendaftaran sebelum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022.
Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022
Jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini sudah dapat dicek melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sesuai jadwal tersebut, rangkaian seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan berlangsung mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.
Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022:
Kegiatan | Tanggal Awal | Tanggal Akhir | Jumlah Hari |
Pengumuman seleksi | 25 Oktober 2022 | 25 Oktober 2022 | 1 |
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) | 25 Oktober 2022 | 7 November 2022 | 14 |
Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 | |||
Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.umum | 25 Oktober 2022 | 9 November 2022 | 16 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.Umum | 10 November 2022 | 11 November 2022 | 2 |
Masa sanggah administrasi | 12 November 2022 | 14 November 2022 | 3 |
Jawab sanggah administrasi | 15 November 2022 | 18 November 2022 | 4 |
Pengumuman pasca masa sanggah | 20 November 2022 | 20 November 2022 | 1 |
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 | 21 November 2022 | 22 November 2022 | 2 |
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BPKSDM untuk P2 dan P3 | 23 November 2022 | 27 November 2022 | 5 |
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 | 27 November 2022 | 7 Desember 2022 | 11 |
Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P.Umum | 8 Desember 2022 | 12 Desember 2022 | 5 |
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P.Umum | 16 Desember 2022 | 18 Desember 2022 | 3 |
Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P.umum. | 19 Desember 2022 | 24 Desember 2022 | 6 |
Pengolahan hasil seleksi untuk P.Umum | 24 Desember 2022 | 4 Januari 2023 | 12 |
Pengumuman asil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P.umum | 5 Januari 2023 | 6 Januari 2023 | 2 |
Masa sanggah seleksi kompetensi | 7 Januari 2023 | 9 Januari 2023 | 3 |
Jawab sanggah seleksi kompetensi | 10 Januari 2023 | 16 Januari 2023 | 7 |
Pengumuman pasca masa sanggah | 26 Januari 2023 | 26 Januari 2023 | 1 |
Arti P1, P2, P3, dan P.Umum
Istilah P1, P2, P3, dan P.Umum yang tercantum dalam jadwal terbaru PPPK Guru 2022 merupakan singkatan untuk menyebut pelamar berdasarkan kategori prioritas.
P1 adalah pelamar prioritas I, P2 adalah pelamar prioritas II, P3 adalah pelamar prioritas III, dan P.Umum adalah pelamar prioritas umum.
Pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah pelamar Prioritas I yang terdiri dari para peserta yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021.
Pelamar prioritas I bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti tes apapun. Sementara itu, pelamar prioritas kedua, ketiga, maupun pelamar umum masih harus mengikuti seleksi.
Berikut empat kategori pelamar PPPK Guru 2022 seperti yang dikutip dari panduan di laman PPPK Guru Kemendikbudristek:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarka urutan berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022
Calon pelamar PPPK Guru 2022 harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendaftar rekrutmen nasional tersebut.
Berikut daftar persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022
Saat ini calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi dokumen persyaratan mendaftar PPPK guru 2022. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diketik dengan komputer;
- dibubuhi materai Rp10.000;
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;
5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Editor: Yantina Debora