Menuju konten utama

Link Download Mekanisme Juknis PPPK 2022, Jadwal dan Kriteria

Juknis pengadaan PPPK Guru 2022 telah dirilis oleh Kemendikbudristek.

Link Download Mekanisme Juknis PPPK 2022, Jadwal dan Kriteria
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 hanya membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak ada penerimaan CPNS.

Dikutip Instagram Kemenpan RB, jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

PPPK merupakan bagian dari ASN tapi diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu.

Mereka juga melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK bisa menempati semua jabatan pemerintahan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, kecuali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kendati demikian, hak yang akan diterima oleh PPPK sama seperti PNS seperti gaji Tapi, PPPK tidak menerima hak pensiun seperti halnya PNS.

Kriteria PPPK Guru 2022

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 diharapkan bisa mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang ada di Indonesia serta memenuhi kebutuhan guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Berikut adalah kriteria pelamar guru PPPK yang terbagi menjadi dua:

1. Pelamar Prioritas Pelamar prioritas dibedakan menjadi:

  • Prioritas I: Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
  • Prioritas II: THK-II.
  • Prioritas III: Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Pelamar Umum Pelamar umum terdiri dari:

  • Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelamar prioritas akan lebih diutamakan dari pelamar umum. Ketentuan pemenuhan kebutuhan formasi diatur seperti berikut:

  • Didahulukan bagi Pelamar Prioritas I secara berurutan yaitu TKH-II; Guru non-ASN di sekolah negeri; lulusan PPG; lalu guru swasta;
  • Jika formasi belum terpenuhi maka diisi pelamar Prioritas II;
  • Jika formasi belum terpenuhi,akan diisi pelamar Prioritas III;
  • Jika formasi masih belum juga terpenuhi, dilakukan Seleksi Umum.

Petunjuk teknis (juknis) PPPK Guru 2022

Kemendikbud Ristek mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK Guru diperkirakan mulai November hingga Desember akhir tahun ini. Dalam seleksi ini, setiap pelamar harus terdeteksi di Dapodik dan atau database TKK-II BKN.

Juknis juga membahas mengenai mekanisme seleksi PPPK Guru 2022, termasuk penyelesaian 193 ribu guru yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 beserta seleksi untuk 724.029 guru honorer negeri.

Jika formasi masih tersedia setelah penyelesaian tersebut, baru diadakan seleksi untuk tes yang baru. Informasi lengkap juknis ASN PPPK Guru 2022 dapat diunduh lewat tautan ini.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto