tirto.id - Salah satu mekanisme seleksi dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 adalah seleksi kesesuaian. Mekanisme seleksi ini akan melibatkan tim penilai yang terdiri dari kepala sekolah hingga Dinas Pendidikan Daerah.
Melansir panduan yang tercantum di laman PPPK Guru Kemendikbudristek, seleksi kesesuaian/verifikasi sendiri diterapkan bagi pelamar yang masuk kategori prioritas 2 dan 3.
Mekanisme ini dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade atau prioritas 1.
Ada beberapa dimensi yang dipertimbangkan dalam seleksi kesesuaian dan/atau verifikasi, yaitu dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Siapa Saja Tim Penilai Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022?
Penilaian pelamar dalam seleksi kesesuaian akan dilakukan oleh tim penilai yang dianggap kredibel. Ini dilakukan agar seleksi kesesuaian/verifikasi bisa menjaring pelamar yang tepat dan sesuai dengan kualifikasi kebutuhan formasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kemendikbudristek Nomor 349 tahun 2022 yang memuat soal petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK Guru 2022, berikut pihak yang akan dilibatkan sebagai tim penilai seleksi kesesuaian/verifikasi:
- Kepala Sekolah.
- Guru Senior.
- Pengawas Sekolah.
- Dinas Pendidikan kabupaten dan/atau kota.
- BKPSDM kabupaten dan/atau kota.
Apa yang Dinilai dari Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada empat dimensi yang dinilai dalam seleksi kesesuaian PPPK Guru 2022. Keempat dimensi tersebut termasuk kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Keempatnya dinilai berdasarkan komponen-komponen berikut:
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik dipertimbangkan lewat kepemilikan sertifikat pendidik hingga linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran. Selain itu, kualifikasi pendidikan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar minimal sarjana strata 1 (S1) atau diploma 4 (D4).
2. Kompetensi teknis
Setidaknya ada empat hal yang dinilai dalam kompetensi teknis, termasuk:
- profesional;
- pedagogik;
- sosial;
- kepribadian.
3. Kinerja
Komponen kinerja melibatkan penilaian soal orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama
4. Pemeriksaan latar belakang
Pemeriksaan latar belakang dilakukan dengan melakukan cek riwayat pelamar terkait:
- pernah tidaknya pelamar terlibat perundungan;
- pernah tidaknya pelamar terlibat kekerasan seksual;
- pernahkan pelamar melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- pernahkah pelamar melakukan tindakan intoleransi.
Selain penilaian keempat dimensi tersebut, pelamar juga akan melangsungkan seleksi wawancara. Wawancara dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas pelamar.
Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022
Panitia seleksi nasional (panselnas) sebelumnya telah mengumumkan bahwa seleksi PPPK Guru tahun ini akan melibatkan tiga mekanisme seleksi.
Dengan kata lain, selain mekanisme seleksi kesesuaian, ada dua mekanisme lainnya yang akan diterapkan pada seleksi PPPK Guru 2022.
Berdasarkan panduan yang ada di laman PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut tiga mekanisme seleksi PPPK Guru 2022:
1. Penempatan lulus passing grade
Mekanisme seleksi ini akan diterapkan bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang dinyatakan lulus nilai ambang batas (NAB) atau passing grade.
Nantinya, pelamar yang bersangkutan akan langsung ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi
Mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilakukan panselnas dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Target pelamar yang akan melalui mekanisme ini adalah tenaga honorer kategori dua dan guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun di Dapodik.
3. Seleksi tes kompetensi
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural.
Peserta seleksi tes ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG. Tentunya, bagi honorer yang telah terdaftar di Dapodik.
Editor: Yantina Debora