tirto.id - Seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan diselenggarakan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Calon pelamar yang akan mengikuti seleksi di tahun ini dapat mulai mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat dan berkas yang dibutuhkan.
Berdasarkan jadwal seleksi yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pendaftaran seleksi PPPK Guru dijadwalkan berlangsung antara September - Oktober 2022.
Sama seperti seleksi tahun 2021, pendaftaran PPPK Guru 2022 kembali melibatkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Meskipun sudah masuk bulan Oktober, portal tersebut belum dibuka untuk pendaftaran.
Menurut Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Nunuk Suryani, calon pelamar bisa memantau pembukaan pendaftaran di SSCASN melalui website PPPK Guru Kemendikbudristek.
"Kami sedang berproses, ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id," terang Nunuk melalui unggahan di Instagram pribadinya Senin (10/10/2022).
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022
Syarat pelamar yang boleh mendaftar PPPK Guru 2022 tercantum di laman panduan PPPK Guru Kemendikbudristek. Syarat tersebut meliputi usia, latar belakang pendidikan, hingga latar belakang karier dan organisasi.
Berikut daftar persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas Daftar PPPK Guru 2022 yang Harus Dipersiapkan
Selain harus memenuhi persyaratan usia dan latar belakang, pelamar PPPK Guru 2022 juga harus mempersiapkan sejumlah berkas.
Mengingat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan berlangsung secara online, maka berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk digital. Berikut daftar berkas persyaratan PPPK Guru 2022 yang bisa dipersiapkan mulai sekarang:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diketik dengan komputer;
- dibubuhi materai Rp10.000;
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;
5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;
7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
Panselnas menetapkan empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022. Keempat kategori pelamar tersebut dibedakan berdasarkan prioritasnya untuk diangkat sebagai PPPK.
Pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah para pelamar yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.
Pelamar prioritas I bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti tes apapun. Sementara itu, pelamar prioritas kedua, ketiga, maupun pelamar umum masih harus mengikuti seleksi.
Berikut empat kategori pelamar PPPK Guru 2022:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarkan urutan berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada basis data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Editor: Yantina Debora