Menuju konten utama

Perbedaan Pelamar Priortas dan Umum PPPK Guru 2022

Beda antara pelamar prioritas dengan pelamar umum adalah dari kriteria pelamar dan jenis seleksi yang akan dilalui pelamar.

Perbedaan Pelamar Priortas dan Umum PPPK Guru 2022
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 dibedakan menjadi dua berdasarkan prioritasnya, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Di samping itu, pelamar prioritas juga dibagi dalam tiga kategori, yang terdiri dari pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Pembagian kategori berdasarkan prioritas ini diatur dalam poin kelima Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.

Kepmendikbudristek itu pula yang kini digunakan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.

Tentu ada perbedaan antara pelamar prioritas dengan pelamar umum, terutama dari kriteria pelamar dan jenis seleksi yang akan diujikan.

Beda Pelamar Prioritas dan Umum PPPK Guru 2022

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK Guru 2022 dibedakan berdasarkan prioritas penerimaannya sebagai ASN.

Pelamar prioritas tentu lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK dibanding pelamar umum. Menurut panitia seleksi nasional (panselnas) pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah para peserta seleksi PPPK 2021 yang lulus passing grade.

Mereka akan ditetapkan sebagai pelamar prioritas 1 yang berkesempatan diangkat tanpa ikut tes seleksi PPPK Guru 2022.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.

Sedangkan, pelamar prioritas II dan prioritas III tidak demikian. Keduanya tetap harus melalui seleksi berupa seleksi kesesuaian/verifikasi.

Sebaliknya, pelamar umum adalah pelamar yang tidak masuk kategori prioritas karena baru pertama kali melamar seleksi PPPK Guru 2022 di tahun ini. Mereka harus melalui serangkaian tes termasuk seleksi administrasi hingga tes kompetensi.

Pelamar umum terdiri dari pelamar yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) atau guru yang datanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut kriteria lengkap terkait empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022 seperti yang dikutip dari laman PPPK Guru Kemendikbudristek:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarkan urutan berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.

4. Pelamar Umum

Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jenis Tes Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum

Selain dibedakan dari prioritasnya, pelamar prioritas dan pelamar umum juga dibedakan berdasarkan jenis tes yang harus dilalui.

Seperti yang sudah disebutkan, pelamar prioritas I akan langsung diangkat tanpa melalui tes. Kendati demikian, pengangkatan tanpa tes bagi pelamar prioritas I dilakukan dengan ketentuan khusus.

Peserta bisa langsung menjadi PPPK jika mau ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan guru di seluruh wilayah di Indonesia.

Jika pelamar prioritas I tidak setuju untuk ditempatkan di wilayah yang ditunjuk, maka pelamar akan turun menjadi pelamar prioritas II atau III.

Pelamar prioritas II dan III baru bisa diangkat menjadi PPPK apabila lolos seleksi kesesuaian atau verifikasi. Seleksi ini dilakukan dengan melakukan cek latar belakang dan riwayat kerja pelamar.

Sementara itu, pelamar umum harus melalui tes atau ujian kompetensi dan bersaing dengan peserta lainnya untuk bisa diangkat menjadi PPPK Guru.

Berikut tiga jenis seleksi yang akan diberlakukan saat rekrutmen PPPK Guru 2022:

1. Penempatan lulus passing grade

Mekanisme seleksi ini akan diterapkan bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang dinyatakan lulus nilai ambang batas (NAB) atau passing grade.

Nantinya, pelamar yang bersangkutan akan langsung ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi

Mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilakukan panselnas dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Tim penilai seleksi kesesuaian nantinya akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk:

  • Kepala Sekolah.
  • Guru Senior.
  • Pengawas Sekolah.
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  • BKPSDM Kab/Kota.

Target pelamar yang akan melalui mekanisme ini adalah tenaga honorer kategori dua dan guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun di dapodik.

3. Seleksi tes kompetensi

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural.

Peserta seleksi tes ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG. Tentunya, bagi honorer yang telah terdaftar di Dapodik.

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Kemendikbudristek pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung mulai 25 Oktober mendatang.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022:

KegiatanTanggal AwalTanggal AkhirJumlah Hari
Pengumuman seleksi25 Oktober 202225 Oktober 20221
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar)25 Oktober 2022

7 November 2022

14
Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.umum25 Oktober 20229 November 202216
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.Umum10 November 202211 November 20222
Masa sanggah administrasi12 November 202214 November 20223
Jawab sanggah administrasi15 November 202218 November 20224
Pengumuman pasca masa sanggah20 November 202220 November 20221
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P321 November 202222 November 20222
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BPKSDM untuk P2 dan P323 November 202227 November 20225
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P327 November 20227 Desember 202211
Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P.Umum8 Desember 202212 Desember 20225
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P.Umum16 Desember 202218 Desember 20223
Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P.umum.19 Desember 202224 Desember 20226
Pengolahan hasil seleksi untuk P.Umum24 Desember 20224 Januari 202312
Pengumuman asil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P.umum5 Januari 20236 Januari 20232
Masa sanggah seleksi kompetensi7 Januari 20239 Januari 20233
Jawab sanggah seleksi kompetensi10 Januari 202316 Januari 20237
Pengumuman pasca masa sanggah26 Januari 202326 Januari 20231

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora