tirto.id - Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 dibedakan menjadi dua berdasarkan prioritasnya, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Di samping itu, pelamar prioritas juga dibagi dalam tiga kategori, yang terdiri dari pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.
Pembagian kategori berdasarkan prioritas ini diatur dalam poin kelima Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
Kepmendikbudristek itu pula yang kini digunakan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.
Tentu ada perbedaan antara pelamar prioritas dengan pelamar umum, terutama dari kriteria pelamar dan jenis seleksi yang akan diujikan.
Beda Pelamar Prioritas dan Umum PPPK Guru 2022
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK Guru 2022 dibedakan berdasarkan prioritas penerimaannya sebagai ASN.
Pelamar prioritas tentu lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK dibanding pelamar umum. Menurut panitia seleksi nasional (panselnas) pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah para peserta seleksi PPPK 2021 yang lulus passing grade.
Mereka akan ditetapkan sebagai pelamar prioritas 1 yang berkesempatan diangkat tanpa ikut tes seleksi PPPK Guru 2022.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.
Sedangkan, pelamar prioritas II dan prioritas III tidak demikian. Keduanya tetap harus melalui seleksi berupa seleksi kesesuaian/verifikasi.
Sebaliknya, pelamar umum adalah pelamar yang tidak masuk kategori prioritas karena baru pertama kali melamar seleksi PPPK Guru 2022 di tahun ini. Mereka harus melalui serangkaian tes termasuk seleksi administrasi hingga tes kompetensi.
Pelamar umum terdiri dari pelamar yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) atau guru yang datanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut kriteria lengkap terkait empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022 seperti yang dikutip dari laman PPPK Guru Kemendikbudristek:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarkan urutan berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Jenis Tes Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum
Selain dibedakan dari prioritasnya, pelamar prioritas dan pelamar umum juga dibedakan berdasarkan jenis tes yang harus dilalui.
Seperti yang sudah disebutkan, pelamar prioritas I akan langsung diangkat tanpa melalui tes. Kendati demikian, pengangkatan tanpa tes bagi pelamar prioritas I dilakukan dengan ketentuan khusus.
Peserta bisa langsung menjadi PPPK jika mau ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan guru di seluruh wilayah di Indonesia.
Jika pelamar prioritas I tidak setuju untuk ditempatkan di wilayah yang ditunjuk, maka pelamar akan turun menjadi pelamar prioritas II atau III.
Pelamar prioritas II dan III baru bisa diangkat menjadi PPPK apabila lolos seleksi kesesuaian atau verifikasi. Seleksi ini dilakukan dengan melakukan cek latar belakang dan riwayat kerja pelamar.
Sementara itu, pelamar umum harus melalui tes atau ujian kompetensi dan bersaing dengan peserta lainnya untuk bisa diangkat menjadi PPPK Guru.
Berikut tiga jenis seleksi yang akan diberlakukan saat rekrutmen PPPK Guru 2022:
1. Penempatan lulus passing grade
Mekanisme seleksi ini akan diterapkan bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang dinyatakan lulus nilai ambang batas (NAB) atau passing grade.
Nantinya, pelamar yang bersangkutan akan langsung ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi
Mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilakukan panselnas dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Tim penilai seleksi kesesuaian nantinya akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk:
- Kepala Sekolah.
- Guru Senior.
- Pengawas Sekolah.
- Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- BKPSDM Kab/Kota.
Target pelamar yang akan melalui mekanisme ini adalah tenaga honorer kategori dua dan guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun di dapodik.
3. Seleksi tes kompetensi
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural.
Peserta seleksi tes ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG. Tentunya, bagi honorer yang telah terdaftar di Dapodik.
Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Kemendikbudristek pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung mulai 25 Oktober mendatang.
Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022:
Kegiatan | Tanggal Awal | Tanggal Akhir | Jumlah Hari |
Pengumuman seleksi | 25 Oktober 2022 | 25 Oktober 2022 | 1 |
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) | 25 Oktober 2022 | 7 November 2022 | 14 |
Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 | |||
Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.umum | 25 Oktober 2022 | 9 November 2022 | 16 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P.Umum | 10 November 2022 | 11 November 2022 | 2 |
Masa sanggah administrasi | 12 November 2022 | 14 November 2022 | 3 |
Jawab sanggah administrasi | 15 November 2022 | 18 November 2022 | 4 |
Pengumuman pasca masa sanggah | 20 November 2022 | 20 November 2022 | 1 |
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 | 21 November 2022 | 22 November 2022 | 2 |
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BPKSDM untuk P2 dan P3 | 23 November 2022 | 27 November 2022 | 5 |
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 | 27 November 2022 | 7 Desember 2022 | 11 |
Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P.Umum | 8 Desember 2022 | 12 Desember 2022 | 5 |
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P.Umum | 16 Desember 2022 | 18 Desember 2022 | 3 |
Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P.umum. | 19 Desember 2022 | 24 Desember 2022 | 6 |
Pengolahan hasil seleksi untuk P.Umum | 24 Desember 2022 | 4 Januari 2023 | 12 |
Pengumuman asil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P.umum | 5 Januari 2023 | 6 Januari 2023 | 2 |
Masa sanggah seleksi kompetensi | 7 Januari 2023 | 9 Januari 2023 | 3 |
Jawab sanggah seleksi kompetensi | 10 Januari 2023 | 16 Januari 2023 | 7 |
Pengumuman pasca masa sanggah | 26 Januari 2023 | 26 Januari 2023 | 1 |
Editor: Yantina Debora