tirto.id - Masyarakat masih menanti pembukaan pendaftaran PPPK 2022. Hingga Jumat (28/10/2022), status yang tertera di situs web https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ masih tertulis "Mohon Menunggu".
Hal serupa juga diunggah oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya.
"Hallo Bpk Ibu Guru mohon menunggu pengumuman jadwal seleksi PPPK Guru dr BKN ya," tulis Nunuk, dikutip Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, Nunuk juga mengunggah informasi serupa soal pertanyaan kapan seleksi PPPK 2022 dibuka. Dalam unggahannya, Nunuk menyebut, masih menunggu informasi dari BKN.
"Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kpn SSCASN dibuka, kami sedang berproses ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,"demikian menurut Nunuk.
Kapan Seleksi PPPK 2022 Dibuka?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
Suharmen melanjutkan, estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.
Hal itu ia sampaikan saat osialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PAN RB secara virtual pada Kamis (27/10/2022). Dalam paparannya, Suharmen menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes).
Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.
Dalam acara tersebut, Suharmen menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:
Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya dan tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Addi M Idhom