tirto.id - Seleksi ASN PPPK Guru 2022 sudah diumumkan pembukaannya pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Di dalam seleksi ini, kategori prioritas pelamar dibagi menjadi empat, meliputi Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III, dan Pelamar Umum.
Target pemerintah pada 2023 nanti dijelaskan oleh Nadiem Anwar Makariem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dilansir dari Antara, target penyejahteraan guru honorer menjadi PPPK pada tahun depan harus ada sebesar 600 ribu.
Untuk tahun ini, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 mempunyai 319.000 formasi yang tersedia.
Dengan begitu, tahun ini akan ada lebih dari 300 ribu orang yang nantinya diangkat sebagai PPPK Guru.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022 dan Penjelasannya
Mengacu pada informasi yang disampaikan situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori.
Di antaranya ada kategori Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III, dan Pelamar Umum.
Berikut ini penjelasan mengenai kategori-kategori tersebut:
Prioritas I
Kategori ini menyelipkan beberapa pihak yang dapat langsung menempati posisi tanpa mengikuti mekanisme seleksi. Dengan begitu, mereka langsung ditempatkan di formasi.
Mereka yang termasuk kategori ini meliputi THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.
Namun, pelamar yang dikategorikan sebagai Prioritas I ini adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) saat seleksi PPPK JF Guru 2021.
Prioritas II
Berbeda dari kategori sebelumnya, para THK-II yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dimasukkan dalam kategori ini.
Dengan begitu, penempatannya akan dilakukan jika pelamar dari Prioritas I tidak mencukupi kebutuhan formasi.
Prioritas III
Selain itu, para Guru non-ASN yang tak mencukupi Nilai Ambang Batas dimasukkan ke kategori Prioritas III.
Syarat untuk mereka yang termasuk kategori ini adalah mempunyai pengalaman mengajar lebih dari 3 tahun.
Pelamar Umum
Kategori ini paling berbeda dibanding tiga kategori sebelumnya.
Pelamar yang masuk kategori Pelamar Umum adalah para lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbudristek dan mereka yang ada namanya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perbedaan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK Guru 2022
Melihat penjelasan subbab sebelumnya, pelamar Prioritas I mencakup orang yang bersatus THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta, yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Kemudian, berbeda dengan Prioritas II yang hanya mencakup THK-II (yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas).
Berlanjut ke Prioritas III, perbedaan dari dua kategori sebelumnya adalah para pesertanya merupakan Guru non-ASN yang tak memenuhi Nilai Ambang Batas pada PPPK JF Guru 2021.
Terakhir, Pelamar Umum hanya berlaku bagi para lulusan PPG dan pengajar yang terdaftar di Dapodik.
Dengan begitu, kategori umum ini berisi para pendaftar baru yang belum pernah ikut seleksi PPPK Guru atau yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi sebelumnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno