tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi memiliki Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sebanyak 17 orang Dewan Pengurus Korpri KPK dikukuhkan oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri KPK itu berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 Tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri KPK Masa Bakti 2021-2026.
Pembentukan Korpri KPK adalah tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri yang menyaksikan pengukuhan berharap Korpri KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) baik pada pemerintah pusat maupun daerah.
"Korpri KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Korpri nasional," kata Firli melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/12/2021) dilansir dari Antara.
Firli menjelaskan sebagai seorang ASN setidaknya harus melaksanakan tiga kewajiban, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan masyarakat, menjadi perekat bagi persatuan, dan kesatuan bangsa.
Firli mengharapkan Korpri KPK tidak hanya memberikan manfaat bagi internal pegawai KPK, namun kepada seluruh ASN di Indonesia.
Sementara itu, Zudan mengharapkan dengan bergabungnya KPK dalam Korpri dapat menjadi penguat bagi organisasi yang tepat berumur 50 tahun tersebut.
Korpri KPK diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan semangat Korpri yang tertuang dalam Panca Prasetya Korpri, khususnya pada poin ke-5, yaitu menegakkan kejujuran, keadilan, disiplin, meningkatkan kesejahteraan, dan profesionalisme.