tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada 2025, mencakup pendidik di sekolah formal maupun lembaga non-formal. Program ini menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pencairan insentif guru non-ASN dijadwalkan berlangsung Agustus hingga September. Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi guru non-ASN di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK, termasuk pengajar PAUD di KB dan TPA.
Tahun ini, sejumlah perubahan diterapkan. Nilai insentif lebih kecil dibandingkan tahun lalu, skema pengusulan untuk guru formal tidak lagi melalui dinas pendidikan, dan terdapat syarat tambahan terkait penerimaan bantuan sosial. Lalu, siapa saja yang memenuhi kriteria dan seperti apa mekanisme pencairannya? Berikut uraian selengkapnya.
Aturan dan Ketentuan Baru Soal Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan insentif kepada guru non-ASN, dengan beberapa penyesuaian kebijakan dari tahun sebelumnya.
Melansir laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, penyaluran yang direncanakan berlangsung selama Agustus dan September ini akan menjangkau lebih dari 341 ribu guru non-ASN—lebih banyak dari 2024 dengan penerima sejumlah 67 ribu.
Bantuan ditujukan untuk guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan nilai Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta.
Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal. Sebagai gantinya, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Selain itu, pengusulan penerima kini tidak lagi dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan, karena proses verifikasi dan sinkronisasi langsung ditangani oleh Puslapdik dan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) melalui sistem Dapodik.
Pemerintah juga akan membukakan rekening khusus untuk pencairan dana, yang wajib diaktifkan guru paling lambat 30 Januari 2026.
Sementara itu, aturan bagi pendidik PAUD non-formal seperti di KB dan TPA tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Mereka wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus, dengan besaran insentif tetap Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan penuh sekaligus.
Pengajuan penerima dari kategori ini masih diajukan oleh Dinas Pendidikan melalui SIM-ANTUN, dengan batas akhir pengusulan untuk semester I ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Siapa Saja yang Dapat Bantuan Insentif Guru Non ASN Bulan Agustus 2025?
Bantuan insentif tahun ini menyasar dua kategori utama: guru formal dan non-formal. Untuk guru formal di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, syaratnya meliputi belum memiliki sertifikat pendidik, berijazah minimal S1 atau D4, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, serta terdaftar dalam sistem Dapodik.
Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, dan tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, guru tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun sekolah Indonesia di luar negeri.
Di sisi lain, guru non-formal di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) tetap berhak menerima bantuan dengan syarat tidak berubah.
Mereka harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara berkelanjutan hingga Januari 2025, lulusan minimal SMA atau sederajat, belum bersertifikat pendidik, terdata di Dapodik, dan berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan. Proses pengusulan tetap dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh dinas setempat, dengan batas akhir pengajuan pada 31 Juli.
Bagi guru yang memenuhi semua kriteria dan telah diverifikasi melalui Dapodik atau SIM-ANTUN, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Puslapdik akan membukakan rekening khusus bagi guru formal penerima insentif.
*Pembaca bisa mendapatkan informasi terbaru terkait tunjangan guru melalui kumpulan artikel Tirto.id. Simak selengkapnya dengan cara KLIK DI SINI.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































