Menuju konten utama

Cara Validasi SKTP Guru 2025 Info GTK untuk Pencairan Tunjangan

Tunjangan guru seperti TPG dan TKG, memerlukan SKTP sebagai persyaratannya. Cek cara validasi SKTP secara mandiri melalui laman Info GTK

Cara Validasi SKTP Guru 2025 Info GTK untuk Pencairan Tunjangan
Autofill Password. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tunjangan khusus guru (TKG) tahun 2025 mensyaratkan dokumen surat keputusan tunjangan profesi (SKTP). SKTP diterbitkan oleh kementerian sebagai bukti legal bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima tunjangan yang dimaksud.

Namun, ada sejumlah kendala yang dapat menyebabkan tunjangan tidak cair atau tidak tepat waktu. Salah satu penyebabnya adalah data yang belum valid hingga SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) yang belum terbit.

Agar tunjangan dapat dicairkan sesuai jadwal, validasi SKTP menjadi langkah penting yang perlu diperhatikan guru. Lantas, bagaimana cara validasi SKTP agar proses pencairan berjalan lancar?

Syarat Mendapatkan SKTP

Dirangkum dari laman resmi puslapdik.dikdasmen.go.id, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk memperoleh SKTP sebagai syarat pencairan TPG tahun 2025.

Pertama, guru wajib memiliki sertifikat pendidik, karena SKTP hanya diberikan kepada yang telah lulus sertifikasi. Selain itu, guru harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan seluruh datanya telah diperbarui serta tersinkron dengan Info GTK.

Data yang tampil di Info GTK juga harus valid dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Pendidikan. Setelah seluruh proses administrasi berjalan lancar, guru perlu diusulkan oleh Dinas Pendidikan sebagai calon penerima tunjangan. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka SKTP akan terbit.

Cara Validasi SKTP Guru 2025 Info GTK untuk Pencairan Tunjangan

Validitas SKTP menjadi hal penting dalam proses pencairan TPG maupun TKG. Sebab, SKTP merupakan dasar legal yang menunjukkan bahwa guru telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan dari pemerintah.

Validasi SKTP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman Info GTK. Namun, perlu diperhatikan bahwa informasi yang ditampilkan di Info GTK berasal dari data Dapodik yang telah disinkronisasi oleh sekolah dan diverifikasi.

Jika terdapat kesalahan data atau hasil validasi tidak sesuai, guru disarankan segera melapor ke operator Dapodik sekolah untuk perbaikan. Berikut langkah-langkah untuk melakukan validasi SKTP melalui Info GTK:

  • Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Masukkan username dan kata sandi yang sesuai dengan akun Dapodik.
  • Masukkan kode CAPTCHA yang tersedia.
  • Login menggunakan akun Dapodik masing-masing guru.
  • Setelah berhasil login, akan tampil informasi terkait tunjangan hingga status SKTP.
  • Pastikan data dan besaran tunjangan sudah sesuai.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan